BeritaNasional

KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Gratifikasi Walikota Tanjung Balai Termasuk Penyidik KPK dan Pengacara

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penerimaan Hadiah/Janji oleh Penyelenggara Negara terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, yaitu SRP (Penyidik KPK), MH (Pengacara), dan MS (Walikota Tanjung Balai), 22 April 2021.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, H. Firli Bahuri melalui siaran pers resminya di Jakarta.

“Untuk kepentingan penyidikan, SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai.

Konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) pada Oktober 2020. AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai yg sedang dilakukan KPK”, ungkap Fitli.

Masih kata dia, “SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah/Janji yg dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yg harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dlm menjalankan tugasnya.

Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK. KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya”, demikian tutup Ketua KPK, Firli Bahuri.

-

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/