Palembang, jnnews.co.id –Tim Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., dengan tegas membantah seluruh tudingan Society Corruption Investigation (SCI) terkait dugaan perusakan lingkungan dan penyerobotan lahan.
Pasalnya, tudingan itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. justru pihaknya menilai pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online tersebut sebagai fitnah yang merusak nama baik PT GPU.
“Seharusnya sebelum diterbitkan harus meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada kami sebagai perimbangan berita. Namun, ini sebaliknya, oleh karena itu, kami telah melayangkan hak jawab atas pemberitaan tersebut,”ungkap Sofhuan saat memberikan klarifikasi di Kantor SHS Law Frim di Jalan PHDM VII Palembang, Rabu (11/09/24) malam.
Sofhuan menegaskan bahwa PT Gorby Putra Utama, PT.Gorby Energy telah melaksanan kegiatan Pertambangan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku serta menerapkan standar lingkungan yang ketat dalam setiap operasionalnya. Sehingga apa yang ditudingan oleh pihak SCI kepada PT GPU adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta.
“Tudingan bahwa perusahaan kami melakukan perusakan lingkungan hingga kedalaman ratusan meter adalah fitnah yang keji dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
termasuk arahan dari Kementerian ESDM, bahkan telah melaksanakan reklamasi dan pemulihan lingkungan dengan baik, termasuk kegiatan penghijauan di areal tambang,”ujarnya.
Terkait dengan tudingan terkait Sofhuan juga dengan tegas membantah klaim tersebut dan telah Melayangkan SOMASI sebagai Tahapan Upaya Hukum. Menurutnya, sengketa lahan dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tuduhan itu tidak benar dan fitnah, karena PT Gorby Putra Utama dan PT Gorby Energy memiliki izin operasional yang sah sejak tahun 2007 dan telah membebaskan tanah dari masyarakat pada tahun 2009 Bahkan kami beroperasi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan fakta hukum, justru yang diduga kuat melakukan penyerobotan lahan serta menghalangi kegiatan pertambangan kami adalah pihak yang diduga atas suruhan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB).
Kasus ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Palembang, di mana 5 terdakwa yang merupakan karyawan PT SKB divonis telah dijatuhi hukum 10 Bulan penjara atas dugaan menghalangi kegiatan pertambangan PT Gorby Putra Utama,”jelas Sofhuan dengan tegas.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, sambung Sofhuan, bahwa fakta hukum tersebut memperjelas bahwa PT Gorby Putra Utama tidak melakukan pelanggaran hukum terkait penyerobotan lahan ataupun aktivitas pertambangan.
Tidak hanya terkait sengketa lahan, Sofhuan juga menanggapi tuduhan yang menyebut PT Gorby Putra Utama terlibat dalam mafia tambang yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah adalah upaya mencemarkan nama baik perusahaan.
“Kami menolak keras segala tuduhan yang mengaitkan kami dengan mafia tambang. Kami menjalankan bisnis ini dengan prinsip transparansi dan siap bekerja sama dengan KPK maupun Kejaksaan Agung jika diperlukan. Tuduhan ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan fitnah yang merusak reputasi perusahaan kami,” tandasnya.
Sofhuan kembali menekankan komitmen PT Gorby Putra Utama Telah Melakukan Kaedah-kaedah Pertambangan dan Konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah mematuhi seluruh kewajiban reklamasi dan terus mendukung upaya pemulihan lingkungan di wilayah operasional mereka sebagai bentuk tanggung jawab korporasi.
“Kami selalu mematuhi kewajiban reklamasi dan aktif memulihkan lingkungan di sekitar wilayah tambang kami. Komitmen kami terhadap keberlanjutan dan pelestarian lingkungan tidak dapat diragukan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT GPU merupakan perusahaan swasta yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, telah ada persetujuan dari Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan Batubara RI Terkait RKAB IUP OP PT. GPU
PT GPU, melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya di lokasi Izin Usaha Pertambangan – Izin Oprasional (IUP-OP) PT GPU di wilayah di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, bukan masuk di wilayah Kabupaten Muba.
Hal ini berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utar, yang telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan bukan di Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Artinya aktifitas pertambangan PT GPU berada di lokasi yang sah dan benar sesuai dengan IUP-OP PT GPU, dengan alas hak atas tanah yang dimilikinya, serta peraturan batas daerah yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. (**)