BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyokan Nakes Ajukan Sidang Tatap Muka

Lampung (JNews) – Bey Sujarwo selaku kuasa hukum tiga terdakwa pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Kota Bandarlampung, Lampung, mengajukan sidang tatap muka dalam agenda mendengarkan keterangan saksi  agar semua bisa terungkap dipersidangan.

“Usai sidang mendengarkan dakwaan kami dan klien telah berdiskusi, memutuskan mengajukan surat kepada ketua pengadilan untuk menggelar sidang secara offline atau tatap muka pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021,” ungkap Bey Sujarwo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dalam keterangan persnya, di Bandarlampung, Selasa (19/10/2021).

Dia mengatakan, pentingnya menggelar sidang secara tatap muka dalam agenda saksi, karena apa yang dikatakan saksi nanti bisa dipertanggungjawabkan dan juga mengungkapkan fakta yang dilihat sebenarnya.

Terlebih ketiganya tidak ada niat melakukan tindakan yang tertulis didawaan, apa lagi ditingkat kepolisian ketiganya hanya disangkakan pasal 170 KUHP tapi didalam dakwaan dikenakan pasal 241 ayat 2 KUHP dan pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Kami kembali berharap sidang bisa digelar secara terbuka, sehingga apa yang terjadi bisa terungkap dipersidangan,” ungkapnya.

Ia mengharapkan, ke dua belah pihak bisa datang dipersidangan dan mendengarkan fakta persidangan, serta keduanya bisa bertemu untuk mencapai kata damai.

“Sebelum diputus kami berharap ini bisa diselsaika secara kekeluargaan, terlebih keduanya pernah menggelar pertemuan,” ungkapnya.

-

Sebelumnya, tiga orang terdakwa pengeroyok tenaga kesehatan (nakes), yakni Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (14/10), ketiganya pun tidak mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum tiga terdakwa Bey Sujarwo atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa mengungkapkan tidak akan melakukan eksepsi.

“Ya karena dakwaannya memang sudah sesuai. Jadi tidak perlu,” pungkasnya.(red/tama)

Baca : https://jnnews.co.id/tiga-terdakwa-penganiyayaan-nakes-tidak-ajukan-esepsi/

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/