Palembang,JNNews.co.id Massa aksi Gabungan dari Lintas Aktivis Antar Generasi (LAAGI) dan Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN) melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan Korupsi pada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Prov Sumsel) dugaan Korupsi dana Bansos dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkait dugaan Korupsi ganti rugi lahan bertempat di Kejati Sumsel (24/06/22).
2 tokoh aktivis Anti Korupsi berkolaborasi mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Bupati, Sekda serta Kepala Dinas Pertanahan kabupaten Ogan Komering Ilir.
Sukma Hidayat selaku ketua Umum LAAGI dalam orasinya mengatakan ada 2 persoalan yang pada hari ini kami sampaikan dan mempertanyakan kepada pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yaitu 1. Dugaan indikasi tindak pidana korupsi Bansos Covid 19 yang pada waktu lalu bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menggelar perkara setelah Hari Raya Idul Fitri. Namun sampai saat ini gelar perkara yang diwacanakan dibeberapa media massa pada waktu lalu belum dapat dilaksanakan.
Untuk tuntunan kedua Sukma Hidayat menyampaikan bahwa aksi ganti rugi pembebasan lahan masyarakat tahun 2016 – 2018 yang diduga terindikasi merugikan keuangan negara sebesar 85 miliar, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah tetap berlanjut atau tidak. Sukma Hidayat mengatakan jika memang tidak ada indikasi kerugian negara pada dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Ganti Rugi pembebasan lahan masyarakat Tol kabupaten Ogan Komering Ilir maka agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara ( SP3 ) sehingga semua elemen organisasi masyarakat tidak ikut berdosa dan dzolim. ungkap Sukma
Senada dengan Sukma Hidayat, Tokoh Aktivis Anti Korupsi Ing Suardi alias Chakuk mengatakan bahwa proses ganti untung pada pembebasan lahan masyarakat kabupaten Ogan Komering Ilir untuk pembangunan jalan Tol bahwa sampai saat ini ada masyarakat yang belum menerima dan diduga telah terjadi indikasi Mark Up.
Aksi unjuk rasa di terima langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel M. Radyan mengatakan untuk tuntutan pengunjuk rasa terkait adanya dugaan korupsi pada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Ganti Rugi Jalan Tol , Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa untuk proses ganti rugi jalan tol akan segera ditingkatkan dan diungkap tinggal menunggu penetapan tersangka sementara untuk kasus Bansos Dinsos Provinsi Sumatera Selatan saat ini lagi melakukan pendalaman , sehingga apabila kami dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada saat melakukan penuntutan sudah tidak memungkinkan pelaku korupsi dapat bebas pada saat dilaksanakan persidangan. Ungkapnya
Aksi ditutup dengan membacakan statement dan tuntutan oleh Mus Mulyono.