Lampung Timur – (JNnews) | Kabupaten Lampung Timur memasuki Zona kuning penyebaran Covid – 19, namun masih dalam Level 4. Pemkab dan Satgas Covid – 19 akan segera memberikan kelonggaran – kelonggaran pada beberapa kegiatan dan momen tertentu dengan pembatasan dan protokol kesehatan (Protkes) yang ketat.
Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi antara Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Forkopimda dan eleman lainya di Aula Rumah dinas Bupati, Jl. Lintas Timur, Sukadana, Lampung Timur, 26 Agustus 2021
“Lamtim Zona Kuning 4, saya meminta kepada masyarakat untuk tidak bereuporia berlebihan, tetap disiplin mematuhi peraturan peraturan yang berlaku serta menjalani protokol kesehatan yang ketat”, ujar Dawam Rahardjo bupati Lamtim disela sela rapat.
“Jajaran Pemkab Lamtim dan Satgas Covid – 19 lagi membahas beberapa Poin sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomer 36 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4, Covid – 19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua”, tambah Dawam yang juga merupakan ketua Satgas penanganan Covid -19 Lampung Timur.
Rapat dihadiri oleh Kapolres, Dandim 0429, Kajari, Kemenag, DPRD, Sekdakab, para kepala Dinas, Direktur Rsud, PWI, FKUB, APDESI, serta Forum camat membahas beberapa Poin yang nantinya akan menjadi Rujukan Instruksi Bupati tentang PPKM Level 4.
Poin Draft tersebut menyangkut Kegiatan Belajar Mengajar, Pelaksanaan Kegiatan Makan/minum di tempat Umum, Kegiatan Ibadah, Fasilitas Umum, Seni Budaya dan sosial kemasyarakatan, kegiatan dan pertandingan Olahraga, Hajatan serta PPKM tingkat RT/RW. /Rusman/S-A.
Editor-Roy