BeritaDaerah

Lampung Timur Kategori Zona Kuning, Namun Level 4

Lampung Timur – (JNnews) | Kabupaten Lampung Timur memasuki Zona kuning penyebaran Covid – 19, namun masih dalam Level 4. Pemkab  dan  Satgas Covid – 19 akan segera memberikan kelonggaran – kelonggaran pada beberapa  kegiatan dan momen tertentu dengan pembatasan dan protokol kesehatan (Protkes) yang ketat.

Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi antara Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Forkopimda dan eleman lainya di Aula Rumah dinas Bupati, Jl. Lintas Timur, Sukadana, Lampung Timur, 26 Agustus 2021

“Lamtim Zona Kuning 4, saya meminta kepada masyarakat untuk tidak bereuporia berlebihan, tetap disiplin mematuhi peraturan peraturan yang berlaku serta  menjalani protokol kesehatan yang ketat”, ujar Dawam Rahardjo bupati Lamtim disela sela rapat.

“Jajaran Pemkab Lamtim dan  Satgas Covid – 19 lagi membahas beberapa Poin sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomer 36 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4, Covid – 19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua”, tambah Dawam yang juga merupakan ketua Satgas penanganan Covid -19 Lampung Timur.

Rapat dihadiri oleh Kapolres, Dandim 0429, Kajari, Kemenag, DPRD, Sekdakab, para kepala Dinas, Direktur Rsud, PWI, FKUB, APDESI, serta Forum camat membahas beberapa Poin yang nantinya akan menjadi Rujukan Instruksi Bupati tentang PPKM Level 4.

Poin  Draft tersebut menyangkut Kegiatan Belajar Mengajar,  Pelaksanaan Kegiatan Makan/minum di tempat Umum, Kegiatan Ibadah, Fasilitas Umum, Seni Budaya dan sosial kemasyarakatan, kegiatan dan pertandingan Olahraga, Hajatan serta PPKM tingkat RT/RW. /Rusman/S-A.

Editor-Roy

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/