BeritaDaerah

LBH PAI Kawal Proses Hukum Driver Ojol Korban Pengeroyokan

Bandar Lampung, (JNnews) | Main hakim sendiri memang fenomena yang sering ditemui di tengah masyarakat sebagaimana pemberitaan media baik dimedia cetak maupun media televisi.

Seperti kejadian yang dialami oleh klien kami seorang pengemudi ojek online (Ojol), bernama Joddy Wijaya (24), warga Kelurahan Labuhanratu, diduga menjadi korban pengeroyokan karyawan Resto Ayam Geprek Bekokok di Jalan Dakwah Ujung, Labuhanratu, Bandar Lampung, Senin, 23 Agustus 2021, pukul 02.00 WIB.

Peristiwa tersebut bermula saat ia (Joddy.red) mendapat orderan melalui aplikasi Gojek untuk mengambil pesanan di Resto Ayam Geprek Bekokok bertempat di Jalan Dakwah Ujung Labuhan Ratu lalu sempat terjadi cekcok mulut karena diduga isi barang pesanan tidak sesuai dengan yang dipesan maka sejurus kemudian terjadi pristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang,

Maka berdasarkan peristiwa tersebut, klien kami langsung membuat laporan ke Polsekta Kedaton Dan diterima sebagai pelapor dengan bukti _*LP/604-B/VIII/2021/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT.*_

Foto ; Rec.dok

Oleh sebab itu kami selaku kuasa hukum korban, sangat menyayangkan prilaku main hakim sendiri yg diduga telah dilakukan oleh bebarapa orang dengan tenaga bersama-sama dan melukai klien kami, Berdasarkan kajian hukum kami perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP

_Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan._

Yang bersalah diancam:

-

_1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;_

_”dalam situasi apapun apa lagi Dimasa pandemi ini idealnya, siapapun wajib menahan diri dan tidak mudah tersulut emosional yang berujung pada pristiwa pidana, lembut sajalah dalam berinteraksi di tengah masyarakat”_

maka berdasarkan pristiwa tersebut kami selaku kuasa hukum pelapor meminta:

1. Aparatur kepolisian dalam hal ini Polsek Kedaton untuk berlaku objektif dalam mengungkap dan segera menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

2. Menghimbau kepada rekan- rekan yang tergabung dalam organisasi ojek online untuk tetap kompak, bersatu serta dapat mengawal seluruh proses hukum ini dengan cara-cara santunĀ  dan tidak anarkis.

3. Meminta kepada seluruh masyarakat khusus kota bandar Lampung untuk selalu bersikap waspada dan taat hukum dalam menjalani seluruh aktivitas sehari-hari serta tetap menerapkan Protokol kesehatan.

Ujar, M. Ilyas, S.H selaku Direktur LBH Perkumpulan Advocaten Indonesia Lampung didampingi Syech Hud Ismail, S.H Sekretaris BPC Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Kota Bandar Lampung, Suwardi, S.HI sebagai Tim Kuasa Hukum Korban. /S-A.

Editor-Roy

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/