Pali, JNNews.co.id, -Sebanyak lima Raperda akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kelima Raperda tersebut disetujui dalam Sidang Rapat Paripurna ke-15 DPRD PALI, Selasa (05/12/2023), di Gedung Paripurna, Jalan Pian Komplek Pertamina Pendopo.
Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD PALI H Asri AG didampingi Wakil ketua I Irwan ST dan Wakil ketua II M Budi Hoiru serta 12 anggota dewan yang hadir langsung serta 5 anggota mengikuti rapat paripurna secara virtual.
Adapun lima Raperda yang disetujui DPRD PALI tersebut antara lain:
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah Raperda Tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Penurunan Pajak dan Restribusi Daerah, lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Pencegahan Pengulangan Bancana Kebakaran Lahan serta Raperda tentang pradisain dan Pembangunan serta Kependudukan tahun 2022 hingga 2047.
Anggota DPRD PALI sekaligus Tim Panitia Khusus (Pansus) dibacakan Husni Thamrin mengatakan, aperda ini harus mengedepankan kebutuhan masyarakat luas.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan khusus dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak Bank Sumselbabel, bahwa penyertaan modal pemerintah PALI terhadap Bank Sumselbabel semula Rp 10M dilakukan penambahan sesuai kemampuan keuangan daerah sebesar Rp 50M.
Husni Thamrin juga memberikan masukan terhadap Raperda lainnya agar bisa menjadi pendorong kemajuan di kabupaten PALI.
Sementara itu, Bupati PALI pada penyampaian pendapat terakhir memberikan apresiasi terhadap DPRD PALI yang telah membahas dan menyetujui lima Raperda.
“DPRD telah membahas lima Raperda sesuai tata tertib dan perUndang-Undangan. Kami apresiasi terhadap dewan PALI yang telah menyetujui dan membahas Lima Raperda ini. Kemudian untuk penyempurnaan hasil pembahasan ini akan disampaikan ke Gubernur, untuk dievaluasi agar menjadi Perda,” ucapnya. (**)