Lima Saksi Diperiksa KEJAGUNG Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi
Jakarta, (Jnnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Selasa (24/5/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: HNS selaku Honorer Sekretaris Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait alur surat masuk dan keluar di Direktorat Impor.
AS selaku Honorer di Bagian Tata Usaha untuk membantu pengurusan pencairan keuangan Direktorat Impor, diperiksa terkait alur surat menyurat dan penomoran surat di Direktorat Impor.
E selaku Staf Tata Usaha untuk mengelola anggaran keuangan di Direktorat Impor, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.
FS selaku Direktur PT Gobalindo Augerah Jaya Abadi, diperiksa terkait impor besi atau baja dengan menggunakan surat penjelasan.
SR alias L selaku Staf Pelaksana/Sekretaris Direktur 1991 sampai dengan 2019, diperiksa terkait surat masuk dan keluar pada Direktorat Impor”, ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Beliau menjelaskan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021”, jelas Dr. Ketut.
Seperti diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red