Berita
Trending

LPD Kuta Di Duga Rekayasa Pencairan Kredit

LSM Jarrak Minta Dikrimsus Polda Bali Periksa Oknum Terkait

Ket foto : Kantor LPD Kuta

DENPASAR,jnnews.co.id || Diduga telah melakukan rekayasa pencairan kredit dengan mengunakan agunan SHM orang lain, LSM Jarrak meminta APH, khususnya Dirkrimsus Polda Bali segera memeliksa Oknum Ketua LPD Kuta.

Bahkan, LSM Jarrak melalui Direkturnya Jhon Kelly Nahadin, segera melayangkan surat resmi ke Dirkrimsus Polda Bali untuk meminta LPD Kuta yang diketuai oleh Wayan BD segera diperiksa.

Permintaan LSM Jarrak tersebut karena LPD Kuta yang diketuai oleh Wayan BD diduga telah meloloskan kredit kepada kreditur bukan warga Kuta dengan menggunakan agunan SHM tidak syah.

Dimana Ida Ayu Putu Setya Wati Dayu asal Tabanan sebagai peminjam kredit di LPD Kuta memggunakan SHM No 07695 dengan luas 600m2 yang lokasi tanah di Kelurahan Pedungan adalah milik I Putu Sudiartana.

Dalam prosesnya, menurut Jhon Kelly, tidak pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah sesuai nome SHM tersebut dari pemilik I Putu Sudiartana kepada Ida Ayu Putu Setya Wati Dayu.

“Jangankan jual beli, bertemu aja mereka tidak pernah. Bagaimana mau jual beli atau ketemu, itu pemilik tanah (I Putu Sudiartana) kan lagi menjalani pemidanaan di Lapas Bandung,” tegas Jhon Kelly.

-

Menurut Jhon Kelly, kejadian ini baru diketahui oleh I Putun Sudiartana selaku pemilik tanah awal tahun 2022, setelah bebas dari pemidanaan. Karena itulah, Dirkrimsus diminta untukn mengusut kasus ini dan SHM tersebut dikembalkan kepada pemilik yang syah.

LSM Jarrak juga menduga adanya keterlibatan oknum Notaris dalam meloloskan proses kredit di LPD Kuta Tersebut, sehingga patut diduga kejadian tersebut merupakan konfirasi tindak pidana korupsi selain penggelapan. Terlebih kredit tersebut tergolong kredit macet.

“Ini juga wajib menjadi pertimbangan dari APH, kreditya macet dan LPD mencairkan kredit kepada nasabah bukan dari Kuta, melainkan dari Tabanan,” imbuh Jhon Kelly.

Menurut Jhon Kelly, LPD merupakan lembaga yang didanai oleh APBD yang berdasarkan atas Perda Provinsi
Bali Nomor 3 Tahun 2017, aturan atau rambu-rambunya sudah jelas.(JN/TM).

 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/