Bandung, (Jnnews) | Rumor seputar dugaan oknum DPRD Kota Bandung ‘bermain’ pada anggaran kehumasan atau sosialisasi, kian berhembus kencang. Terbaru, hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN), Yunan Buwana.
Saat dihubungi via telepon selulernya, Yunan mengatakan telah melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Sudah (melapor), kita harap kejaksaan segera menindaklanjuti informasi yang kita sampaikan,” ujarnya, Senin 09 Mei 2022.
Disinggung apakah oknum yang dimaksudnya diduga berinisial AP dari DPRD Kota Bandung sebagaimana rumor yang beredar, Yunan Buwana enggan menanggapi.
“Saya gak mau (bicara) soal itu, kita hanya ungkap detail dalam laporan resmi ke penyidik. Mereka yang diduga terlibat terdiri dari eksekutif Kota Bandung dan dari institusi DPRD Kota Bandung,” ucap dia.
Menurutnya, LSM BAN antara lain telah melaporkan dugaan korupsi pada anggaran kehumasan (sosialisasi) di Sekretariat Dewan (Setwan) dan Diskominfo Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2022.
Yunan menegaskan, Kejati Jabar harus melakukan penyelidikan investigatif untuk mengungkap dugaan korupsi pada anggaran sosialisasi di Setwan, Diskominfo, dan Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) lainnya. Terutama, mengungkap dugaan korupsi modus kickback rekanan pihak ketiga pada realisasi belanja anggaran sosialisasi media.
“Kejati Jabar juga harus memeriksa keabsahan dan akte perusahaan yang mengkoordinir realisasi belanja anggaran sosialisasi itu, apakah benar terafiliasi dengan keluarga oknum dewan atau pejabat tertentu di Pemkot Bandung,” ucapnya.
Ditambahkan Yunan, LSM BAN juga akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum dewan dimaksud pada sebuah proyek pengadaan perangkat teknologi digital di Setwan TA 2022. “Iya, kita juga masukan itu dalam laporan ke penyidik,” ucap Yunan.
Menurutnya, program sosialisasi memiliki peran penting dalam kemajuan pembangunan sebuah daerah, tak terkecuali di Kota Bandung.
Lanjutnya, pemerintah perlu banyak melakukan sosialisasi atau menceritakan kepada masyarakat mengenai kinerja, prestasi, dan inovasi yang sudah dilakukan. Mengingat itu, dia menyayangkan jika anggaran sosialisasi menjadi ajang bancakan oknum tertentu di lingkaran kekuasaan.
“Sosialisasi atau memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait tentang program, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat harus terus dilakukan untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat,” ucapnya.
“Progam sosialisasi itu sangat penting, siapapun oknum yang menjadikan (program sosialisasi) ajang korupsi wajib dilawan. Jika terbukti (korupsi), wajib dijebloskan ke jeruji besi,” tambah Yunan
Terlepas dari itu, kata Yunan, LSM BAN mengapresiasi keberpihakan budgeting DPRD dan Pemkot Bandung terkait besaran anggaran program sosialisasi.
“Yah itu sudah lumayan baik. Jika perlu, ditambah besaran anggarannya, dengan catatan tidak dimanfaatkan oknum – oknum pejabat tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi,” tegas Yunan.
Ketua Umum Lsm BAN mengonfirmasi bahwa pihak Kejati Jabar melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menerima Lapdu yang disampaikan pada hari Senin (09/05/2022).
“Laporan Pengaduan dari Lsm Baladhika Adhyaksa Nusantara; Nomor : 0037/DPP – BAN/LAPDU/IV/2022; Ditujukan : Kajati Jabar; Hari/Tanggal : Senin/9 Mei 2022; Waktu : 13.25,” jelas Yunan.
Sebelumnya dalam pemberitaan indofakta.com bertajuk : “LSM BAN Minta APH Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran Sosialisasi Diskominfo Kota Bandung,” Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) Yunan Buwana, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan korupsi pada pos anggaran sosialisasi Rp 12 miliar pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung.
“Anggaran tersebut sudah bermasalah sejak awal,” ujarnya, kepada wartawan di Bandung, Selasa 19 April 2022.
Yunan mengatakan, sejak di pembahasan anggaran, Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Bandung melakukan penolakan atas penambahan anggaran kehumasan (sosialisasi) di Diskominfo dari Rp 8 miliar menjadi Rp 12 miliar.
“Dengan kata lain, sudah tercium aroma tak sedap dibalik besaran anggaran kehumasan di Diskominfo Rp 12 miliar itu,” kata Yunan.
Lewat keterangan tertulisnya yang diterima indofakta.com pada tanggal 22 April 2022, Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana, membantah tudingan yang dilayangkan LSM BAN. Ia bilang, Diskominfo dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai layanan informasi masyarakat, sudah menjalankan kinerja sesuai aturan yang berlaku. /SN
Red
Sumber berita : Indofakta.com