BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Maaf Istri Menolong Suami, Restorative Justice Kejari Sintang SINTANG

Kalimantan Barat, (Jnnews) | Bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH,  Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit, SH., MH, memimpin rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara Penganiayaan dengan nama tersangka “S”, bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.

Senin tanggal 03 Oktober 2022 di Kejari Sintang telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian dalam rangka Penghentian Penuntutan demi Keadilan Restoratif antara Tersangka “S” yang disangka melanggar  Pasal  351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan korban “SMS”.

Berawal dari tersangka S menuduh saksi korban SMS telah berselingkuh, kemudian tersangka S dalam keadaan mabuk memukul saksi korban SMS, sehingga mengalami luka memar dan melaporkan perbuatan tersangka S ke Polsek Kelam Permai Sintang.

Tersangka S dan saksi korban SMS adalah suami istri yang sudah bercerai dan kembali rujuk dan memiliki 4 orang anak yang masih kecil, mengingat masih mempunyai anak yang masih kecil dan masih membutuhkan perhatian dan menafkahinya (tulang punggung), saksi korban SMS memaafkan tersangka S, proses perdamaian dilakukan secara adat dan tersangka S telah memenuhi semua kewajibannya dan sudah tinggal serumah dengan saksi korban SMS.

Dalam kesempatan ini, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan bahwa  perkara Penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.  RJ identik dengan Kejaksaan dan terus semangat merespon cepat terhadap perkara-perkara yang di restorative justice kan yang merupakan sisi humanis dalam menegakkan keadilan.

Dengan demikian sampai dengan bulan Oktober 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 29 (dua puluh sembilan) perkara.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH. /SN

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/