Palembang, JNNews.co.id –Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Sumsel Bersatu, kembali menggelar aksi unjukrasa Jilid III di halam kantor Gubernur Sumsel, Jumat (19/5/2023).
Hadir pada aksi tersebut, Tokoh Muda Sumsel Charma Afrianto, Ketua Cakar Sriwijaya Sumsel Gerri, Ketua Forum Pemuda Palembang Madani, Fitriansyah dan Aktivis 98 Antoni Rizal. Kedatangan massa aksi tersebut mempertanyakan janji Gubernur Sumsel dalam Surat Keputusan (SK) 8 Mei 2023 dan usir Pelindo.
Koordinator aksi, Charma Afrianto didampingi kordinator lapangan, Andi Leo dan Dheo Aditya menyampaikan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan aksi unjukrasa yang ke-3. Semoga ini aksi unjukrasa terakhir agar monster besi atau truk tronton tidak lagi berkeliaran di luar jam-jam operasional nya.
“Kami juga menagih janji pemerintah provinsi untuk menerapkan surat 8 Mei 2023 kemarin. Ternyata, sampai saat ini surat tersebut mandul atau tidak di indahkan oleh semua pihak,” ujar Tokoh Muda Sumsel, Charma Afrianto saat di wawancarai awak media.
Lebih lagi, ia menyebut bahwa Gubernur Sumsel telah mengeluarkan SK yang tidak di indahkan oleh semua pihak.
“Kami juga meminta untuk segera dilakukan action langsung Dishub yang turun dan mengajak semua pihak di titik-titik tempat pintu truk tronton itu dijaga,” imbuhnya.
Menurutnya, yang telah disampaikan oleh Sekda Provinsi Sumsel tadi, bahwa dari pukul 6 pagi sampai jam 6 sore tidak ada lagi truk tronton yang melintas bebas di Kota Palembang.
“Terkait ucapan itu, kami menagih omongan seorang pejabat publik untuk dipertanggungjawabkan di publik,” tegasnya.
Disisi lain, terkait terjadinya insiden pembakaran itu belum seberapa, pihaknya akan terus memprovokasi masyarakat lagi untuk melakukan sweeping, jika 2×24 jam tidak dilakukan penghentian truk tronton yang bergerak bebas di Kota Palembang.
“Maka, kami mengajak masyarakat Kota Palembang untuk melakukan sweeping,” tukasnya.
Sementara itu, yang menanggapi massa aksi, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Ir. RA Supriono mengatakan bahwa terkait Gubernur Sumsel mengeluarkan SK tersebut tidak ada. Tapi Gubernur Sumsel hanya memberikan surat yang berkaitan dengan kendaraan angkutan barang.
“Kami sepakat untuk penertiban truk tersebut. Apalagi pada jam-jam sibuk tidak boleh mobil besar lewat, harusnya pada pukul 6 malam sampai 6 pagi mereka beroperasi,” ucapnya.
Dikatakannya, pihaknya setuju dengan membuka adanya FGD, sehingga bisa tau dimana letak kesalahannya dan juga jelas.
“Permasalahan nya bahwa Pelindo itu sudah masuk ke Kota, padahal sebelumnya tidak masuk ke Kota. Tapi kita lambat dalam membuat dermaga yang lebih besar di luar kota, sama seperti daerah-daerah lainnya, itulah resiko membangun pelabuhan dekat dengan Kota,” pungkasnya. (DNL)