Uncategorized

Medias Ketiga Belum Ada Titik Terang Dr.Farida Sangat Kecewa Hingga Saat Ini Listrk dan Air Masih Padam

JNNews.co.id – Jakarta – Medias Ketiga Belum Ada Titik Terang Dr.Farida Sangat Kecewa Hingga Saat Ini Listrk dan Air Masih Padam

Apartemen Casa Grande Residence Dr.Ike Farida yang dimatikan listrik serta airnya masih belum juga mendapat keadilan. Anak Dr. Ike Farida bernama Aliya Hiroko Oni beserta ke 2 kuasa hukumnya bernama Putri dan Kamarudin mendatangi Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (4/12/23).

Kamaruddin Simanjuntak, S.H. selaku tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida mengatakan, ” Tadi di ruang pejabat Walikota itu dikatakan kuasa hukum Apartemen Casa Grande, bahwa status bangunan Apartemen Casa Grande Residence unsold ( belum terjual ).
Kalau seandainya mereka tidak menjual kenapa di klien kami ada kunci Apartemen.”

“Nah inilah kuasa hukumnya, benar-benar tidak menguasai materi, kok dikasih ke sini kuncinya karena tidak terjual. Jadi inilah ketidakkonsistenan daripada mereka-mereka sudah 10 tahun lebih,” Tambah Kamaruddin.

Menurutnya sudah waktunya Pejabat-pejabat tegas kepada mereka ( Penjual Apartemen ), Kalau tidak tegas akan seperti itu terus , membingungkan penghuni apartemen.

Adapun Apartemen Casa Grande terkenal dengan PT. Elit Prima Utama, dimana PT ini merupakan anak perusahaan pengembang ternama Pakuwon Group.

-

Mereka mencari cara agar Dr. Ike Farida tidak bisa menggunakan haknya untuk menempati unit apartemen yang telah dibelinya dengan lunas, yaitu dengan cara mematikan aliran listrik dan air di unit milik Ike Farida tanpa dasar. Setelah lebih dari 1 dekade berlalu, sejak Dr. Ike Farida melunasi 1 unit apartemen Casa Grande Residence, unit apartemen baru diterima Ike setelah 12 tahun menempuh proses panjang di meja hijau ( persidangan ) bertarung dengan pengembang asal Surabaya yang dipimpin Alexander Stef Anus Ridwan. Setelah memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, sampai Peninjauan Kembali (Mahkamah Konstitusi), melakukan gugatan perlawanan dan lainnya, pada 25 Oktober 2023 lalu.

Sementara Putri kuasa hukum Dr.Ike Farida mengemukakan intinya tanpa dasar sudah jelas pengembang seperti ini melawan semua keputusan. namun masih saja mereka bilang belum ada PPJB atau AJBnya apartemen ini, sedangkan itu bukan ranah kami, tapi itu ranah mereka sendiri,”

” Ke depan akan ada mediasi lagi dibuat Kasudin Perumahan dan Gedung Walikota Jakarta Selatan , Ini Saya ingin instansi kepolisian diundang juga” , Tutup Putri.  (Parmin.S)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/