OpiniPolitik

MEMBACA DAN MEMAKNAI “PARTAI SUPER Tbk”

( Dialog Imajiner dengan Pak Jokowi )

Oleh : Dr. Wendy Melfa (Akademisi UBL dan Penggiat RuDem).

Lampung, (Jnnews) | DIKSI PARTAI SUPER TERBUKA (Partai Super Tbk.)
Diksi Terbuka (Tbk) umumnya dilekatkan dengan nama perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) terbuka yang dimaknai klasifikasi perusahaan sebagai perusahaan publik (go public) yang kepemilikan sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat, bagi masyarakat yang memiliki saham pada perusahaan tersebut, maka dirinya memiliki “kedaulatan” atas perusahaan tersebut sesuai dengan kepemilikan sahamnya, termasuk menikmati “keuntungan” dan resiko atasnya. Manakala PT tersebut sudah IPO (initial public offering) kepemilikan sahamnya dapat dimiliki dari jual beli saham pada pasar modal, dan diksi ini biasanya erat kaitannya dengan lapangan ekonomi, pasar modal, perbankan, dan seputaran aktivitas bisnis. Kali ini publik mendengar dan mendapati diksi Terbuka (Tbk.) yang dilekatkan dengan Partai, suatu “atmosfer” yang tidak biasa (kalau tidak mau dikatakan asing) muncul dari pikiran dan kalimat dari “orang berpengaruh” di Negeri ini, Jokowi Presiden ke 7 Indonesia, menjawab suatu pertanyaan dari Najwa Shihab, pada kanal YouTube Najwa Shihab di Solo pekan lalu. Wawancara khusus tersebut menarik perhatian dan penasaran publik bukan saja disebabkan oleh kesempatan wawancara khusus pertama pasca mengakhiri jabatannya sebagai Presiden ke 7 Indonesia, tetapi juga karena ada sesuatu yang menarik perhatian dan menimbulkan spekulasi politik dengan mencoba memaknai diksi “Partai Super Terbuka (Tbk.)”, setelah sebelumnya sang Presiden ke 7 Indonesia tersebut, menyebut “Partai Perorangan” menjawab pertanyaan media dengan adanya pernyataan Sekjen PDIP, bahwa Jokowi dan keluarganya sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP.

SPEKULASI POLITIK
Pernyataan tentang Partai Super Terbuka (Tbk.) dari Presiden ke 7 RI tersebut memantik spekulasi politik, akankah Jokowi hadir kembali dalam kancah politik di tanah air dengan melahirkan Partai politik baru. Spekulasi politik ini make sence bila memperhatikan hasil survey kinerja pemerintahan Jokowi sampai akhir periodenya menunjukkan approval rating dukungan dan kepercayaan masyarakat yang masih tinggi, sampai saat ini rumah kediaman pribadinya di Solo masih ramai “dikunjungi” masyarakat termasuk beberapa tokoh publik, video endorsing terhadap beberapa calon Kepala Daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024, dan yang terbaru, apresiasi “kabinetnya” termasuk Prabowo Subianto Presiden ke 8 RI secara langsung dan terbuka mengungkapkan terimakasih kepada Jokowi. Spekulasi itu semakin kuat karena ada narasi singkat dari Jokowi dalam perbincangan dengan Najwa Shihab; “berniat mendirikan Partai ala Perusahaan Super Terbuka atau Tbk., memiliki format terbuka bagi anggotanya. Saat ini rencananya tersebut masih dimatangkan, keinginan kami ada sebuah Partai Politik yang super Tbk.”
Terdapat beberapa makna dibalik pernyataan yang mengadung spekulasi politik tersebut, diantaranya; akan hadir Parpol baru yang digagas dan dibidani oleh orang berpengaruh dengan sederet “amunisi” politiknya dalam kancah politik tanah air, dan akan menjadi kompetitor bagi Parpol lama untuk meraih simpati dan dukungan masyarakat untuk ambil bagian dalam agenda dan perhelatan politik tanah air kedepan, ini sama artinya menegaskan bahwa Jokowi akan kembali kepanggung politik dengan Parpol barunya dengan gagasan dan tagline “super” terbuka bagi anggotanya. Tentu tawaran ini akan sangat menarik bila memperhatikan lajunya kıprah beberapa Parpol besar pengambilan keputusannya terkadang terlalu didominasi hegemoni kekuasaan pengurus pusat Parpol tersebut, bahkan cenderung menggantungkan keputusannya kepada ketua umum Parpol dan sedikit mengabaikan “kehendak” anggota jajaran Parpol di daerah yang bersandar pada mekanisme partai, jasa dan pengabdian anggota terhadap Parpol tersebut.
Ada makna lain yang disampaikan Jokowi dalam pernyataannya tersebut, ini adalah gaya tutur komunikasi “orang solo” dalam menyampaikan pesan atau nasehat kepada para kolega Parpolnya; kedepan pola kontestasi politik disemua tingkatan akan ada perubahan, hal ini diprediksi dengan dihapuskannya Presidential Threshold (PT) melalui putusan MK yang menghilangkan syarat dukungan dalam mengajukan calon Presiden, juga akan ada penghapusan atau minimal mengurangi jumlah dukungan suara hasil Pemilu untuk perolehan suara Pemilu legislatif atau Parliamentary Threshold yang pada Pemilu 2024 lalu sebesar 4 %, indikator demokrasi lainya dimana jumlah pemilih pemula (Gen z) lebih besar jumlahnya dari penduduk lainnya, tentu gejala-gejala ini akan “mengkonstruksikan” perhelatan yang berbeda dari yang berlangsung selama ini.

Semua Parpol peserta Pemilu dapat mengajukan calon Presiden, akan semakin sedikit suara hilang tidak dikonversi dalam jumlah kursi parlemen dari perolehan suara Caleg dan Parpol peserta Pemilu pada 2029, demikian juga dalam syarat mengajukan calon pada Pilkada, saatnya Parpol bersiap diri dengan “membenahi” internalnya, mekanisme pengambilan keputusan strategisnya, mempersiapkan dan memberdayakan kader Parpolnya, melakukan kerja-kerja politik dan sosialnya yang relevan dan senafas dengan aspirasi dan kehendak masyarakat agar mendapatkan simpati dan dukungan masyakat, hindari praktik amputasi politik terhadap kader partai (anggota) yang sudah berjuang, bekerja, dan mengabdi melalui Parpolnya, ini mulai saatnya “berdayakan” Parpol yang super terbuka.

Parpol sebagai salah satu pilar penyangga demokrasi, menjalankan fungsi sebagai sarana sosialisasi politik, sarana rekruitmen kepemimpinan bangsa, partisipasi dan komunikasi politik, “pengelola” konflik politik, tentu kehadirannya dirasakan amat penting ditengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu “penataan” Parpol yang mengikuti perubahan zaman itu akan penting dirasakan dalam pertumbuhan demokrasi dan masyarakat pada umumnya, bagaimana kita bisa mengawal laju pertumbuhan bangsa dan masyarakat ini juga akan tervisualisasikan cara kita “mengelola” Parpolnya yang sungguh-sungguh terbuka dan memperhatikan anggotanya yang juga diharapkan mencerminkan aspirasi masyarakatnya.

TEKA-TEKI-TEKO
Spekulasi politik tentu pada saatnya akan menemukan jawabannya, bermuara pada realitas dari rangkaian gejala-gejala dimunculkan sebelumnya. Pernyataan sang Presiden ke 7 tentang Partai Super Terbuka (Tbk.) masih mengandung banyak pilihan makna dan belum mengerucut pada pilihan makna tertentu yang akan sangat dipengaruhi oleh gelajal-gejala lanjutan dari pernyataan tersebut, juga narasi-narasi yang menyertainya. Sebagai sebuah mekanisme siklus demokrasi pasca Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada 2024 yang baru lalu, tentu kita patut melakukan evaluasi atas penyelenggaraannya yang diharapkan ada perbaikan-perbaikan pada penyelenggaraan kontestasi elektoral berikutnya, dan ini sesuatu yang menjadi kebutuhan dalam kita mengiringi perkembangan masyarakat dan demokrasi itu sendiri, perkembangan sistem politik elektoral harus up date mengikuti dan tidak tertinggal dari perkembangan masyarakatnya. Untuk itu sebagai konsekuensi bernegara dengan hukum, evaluasi terhadap landasan hukum penyelenggaraan atau UU Pemilu, UU Parpol, dan UU Pilkada sebagai triangles sistem politik elektoral menjadi kebutuhan untuk diperbaharui yang out put kemudian akan menghasilkan sistem politik elektoral yang lebih fresh sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekaligus mampu mengantisipasi kendala, masalah, dan kekurangan penyelenggraan politik elektoral kita.

-

Apapun jawaban atas teka-teki kesimpulan dari pernyataan Jokowi tentang Partai Super Tbk., tentu akan juga mengikuti up date dari landasan hukum penyelenggaraan politik elektoral kita, dan ini berlaku ketentuan persamaan dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena dipahami bahwa hukum itu merupakan resultante dari proses politik, maka lagi-lagi pernyataan Jokowi tersebut memberikan “masukan” kepada Parpol-Parpol yang saat ini sedang memegang kendali proses politik untuk menempatkan segala perkembangan politik termasuk antisipasi politiknya kedalam pembahasan rencana perubahan UU sistem politik elektoral, supaya landasan hukum tersebut dapat mendukung “atmosfer” perubahan masyarakat termasuk keterbukaan Parpol dalam menjalankan fungsinya yang juga dapat memberi manfaat kepada anggota dan masyarakatnya.

Ide Partai Super Tbk., ala Jokowi yang diluncurkan keruang publik dengan gaya dan tutur khasnya merupakan sebuah gambaran ideal bagi sebuah Partai Politik di masa depan, apakah akan diwujudkan dalam bentuk hadirnya Partai Politik baru, atau dihadirkan dalam ide sebagai masukan kepada Parpol-Parpol yang saat ini existing sebagai pilar demokrasi Indonesia yang sedang berjalan, lagi-lagi Jokowi hanya memberikan narasi singkat: “masih dihitung, masih dikalkulasi, belum tentu juga direalisasikan” kata Jokowi dalam wawancara dengan Najwa Shihab, butuh kecerdasan politik untuk bisa lebih memahami teko ne nangdi (akhirnya kemana, jawa) dari teka-teki pernyataan Partai Super Terbuka (Tbk) ini. /seno

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/