Mencuri HP Untuk Pengobatan Ayah, JAM-Pidum Kejagung Terapkan Restorative Justice Terhadap Pelaku Pencurian
Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 35 (tiga puluh lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 28 Oktober 2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Muhammad Taufik als Marsel bin Nirwan dari Kejaksaan Negeri Bontang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi perkara bermula pada Rabu 9 April 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, ketika Tersangka berjalan kaki di sekitar Jl. Selat Bone RT 018, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang dengan maksud untuk pergi ke rumah teman Tersangka.
Kemudian, Tersangka melihat sebuah rumah kontrakan dengan pintu sedikit terbuka. Lalu, Tersangka mendekati rumah tersebut dan melihat seseorang yang sedang tertidur dan terdapat juga 1 (satu) unit HP Vivo Y36 warna hitam yang sedang di charge diatas lantai.
Tak berselang lama, Tersangka masuk ke rumah tersebut tanpa meminta izin dari pemiliknya. Tersangka lalu mengambil HP Vivo Y36 warna hitam tersebut dan setelah mengambil, Tersangka langsung pergi keluar dari rumah. Saat perjalanan pulang, Tersengka mematikan HP tersebut dan terpikirkan untuk menjual HP itu demi membantu pengobatan ayah Tersangka serta membeli kebutuhan sehari-hari.
Namun, tersangka belum sempat menjualnya dikarenkan tersangka takut dan berpikir untuk mengembalikan barang tersebut karena takut jika harus berhadapan dengan hukum.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Agustus 2024, tersangka yang sedang bekerja di Toko Samaria ditemui oleh seseorang berpakaian preman yang mengaku anggota kepolisian.
Tersangka ditanyakan terkait HP VIVO Y36 warna hitam milik korban yang diambil oleh tersangka pada tanggal 09 April 2024.
Akibat dari pencurian yang dilakukan Tersangka Muhammad Taufik als Marsell bin Nirwan maka korban Muhammad Sohifudin bin (alm) Baharudin mengalami kerugian material sebesar Rp3.475.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Mary Yullarty, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Brama Kuntoro, S.H. dan Nur Santi, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 34 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Randi Ramli Rauf dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka I Alexander Nahak alias Alex dan Tersangka II Vinsensius Fernandes Seran alias Vinsen dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Paulus Henri Sina dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Primair: Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Subsidair: Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Frangky Nenobais Alias Feky dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka Fransiskus Ciku Derosari alias Ciku dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Maksimus Taghi Alias Meks dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Riski Yanto Sanaja alias Iki dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Abdul Ghofur Bin Tohir (Alm) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Salma binti (Alm) Samari dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Jumransyah bin Muhammad Jojon dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Bahrurahim bin H. Zurjani dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Suryadi Muharam bin Sukardi Muharam dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Zai Cendi Faisal bin Tamin dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Rizki Romadhon Arisany bin Slamet Sumarsono dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka Rino Nopriyandra bin Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tersangka Asyadi S. Ladjim alias Aco dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Wolter Ontoge dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Wahyu Ahmad Farhan alias Wahyu dari Kejaksaan Negeri Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Rohana als Nyot binti Arsad dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Imam Wahyudi als Imam bin Giyo Adi Supatmo dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Samsul Hayatuloh bin Cece dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Riyan Maryanto bin Sukaryo dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Haris Ahmad Fadilah bin Eman Faturohman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Irawan Santosa bin (Alm) Suparta dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Moch Henky Purdayana bin Syah Mansur dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Abdul Zuki Zaelani bin Umar dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Ramadan bin Bakar Rudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Yudi LTA alias Coy bin Yusirwan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Gustian Natalion als Yayan bin Suyitno dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Saipul Anwar bin Herman Jaliludin dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Ade Rendra bin Yusrin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Tonggo Simanjuntak als Amani Rimhot Simanjuntak dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Martinus Zendrato alias Ama Vince dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Faogomano Gea alias Ama Priskila dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
āPara Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,ā pungkas JAM-Pidum.Ā /K.3.3.1/seno
Red
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.