BeritaDaerah

Mengarah Kepada Permendikbud 15 tahun 2018, Ini Isi Dari Peraturan Tersebut

Palembang, JNNews.co.id –Kasi Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj Faridah SH MM mengatakan, pada Permendikbud 15 tahun 2018 tentang sertifikasi guru yang tadinya harus 24 jam mengajar tetap muka.

Tapi sekarang jam piket guru dan wali kelas juga ikut dihitung maka mempermudah guru mendapatkan tunjangan sertifikasi.

“Sejak tahun 2018, guru lebih mudah untuk menerima tunjangan sertifikasi. Karena jam piket itu juga dihitung,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya. Rabu (30/11/2022)

Kemudian Faridah melanjutkan, dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut semua guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi, karena semua akan mendapat hitungan 24 jam.

“Karena itu memang tugas guru include di dalam tugas itu piket, wali kelas dan bimbingan itu sekarang itu sudah dihitung kalau dulu tidak,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, dulu guru banyak yang protes karena full di sekolah tapi harus perhitungan pembayaran sertifikasi harus 24 jam mengajar tatap muka. Sekarang ini tugas guru saat piket itu dihitung, jadi sudah terpenuhi persyaratan waktu 24 jam itu.

“Di wilayah Disdik Provinsi Sumsel untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pengawas dan Sekolah Luar Biasa (SLB) jumlahnya 9.502 orang guru sertifikasi,” katanya.

-

Ditambahkannya, guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi artinya guru itu profesional. Dengan adanya tunjangan itu tunjukkanlah bahwa guru itu memang profesional untuk mendidik siswa di sekolah.

“Dimana untuk memunculkan siswa-siswa yang hebat nantinya dan untuk menggantikan kita nantinya,” bebernya.(DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/