Palembang, jnnews.co.id -Gerakan Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (GAACTI) Desri Nago, SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen. S.H, Advokat Asbi,SH menggelar konfrensi pers di Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan-rekan, Senin (12/8/2024).
Desri Nago SH, mengatakan, hari ini tanggal 12 Agustus 2024 Aktivis Advokat Cinta Tanah Air dikantor advokat Desri nago dan rekan menyoroti Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, terkait sebuah kewenangan dan kebijakan yang dilakukan dengan prosedur yang benar menurut pandangan kami untuk surat pelaksana tugas jabatan yang mengalami kekosongan, yang diduduki berkonsultasi bersama mereka yang mempunyai kewenangan, dari pengusulannya ada tahapannya.
“Kita tahu diknas provinsi Sumsel, ada definitif, PLH ada Kabid Kabid.Terkait Plt kepala sekolah ada syarat tertentu. Tentu ada pengusulan diantara internal Kabid yang mempunyai wewenang. Ada SK untuk menjabat kepala sekolah, sudah ditandatangani untuk beberapa sekolah SMA dan SMK di Sumsel,” ujarnya.
Desri menuturkan, diduga ada unsur ketidakpatuhan, unsur kebencian, unsur materi. SK yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan denitif, sudah diketahui PLH, itu tidak diindahkan oleh Kabid PTK inisial E. Kalau sudah ditandatangani harusnya diindahkan, harus ada pengeluaran nomor surat, sedangkan sudah ada SK nya untuk kepsek itu.
“Dugaan adanya Unsur Kebencian dan Pembangkangan kepada Pimpinan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Difinitif dan PLH terkait
Usulan tanggal 05 Juli 2024 mengusulkan Surat Keputusan (SK) kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terkait beberapa SK PLT Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), setelah disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera. Di diknas Sumsel ini ada kadis defenitif, ada PLH, ada Kabid. Jadi ada beberapa matahari,” bebernya.
“Mengapa Kabid tidak mengeluarkan nomor surat?Menurut kami, ada unsur kebencian diduga oleh Kabid PTK Diknas Sumsel Inisial E. Padahal SK sudah dinota dinas PLH diknas Sumsel, sebelum ditandatangani kadis defenitif provinsi,” tegasnya.
Desri menjelaskan, tuntutan dan sikap GAACTI atas isu tersebut :Agar Pj. Gubernur Sumatera Selatan MENCOPOT Bidang PTK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian, agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memberikan Sanksi dan Mengevaluasi Jabatan Bidang PTK. Agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera Memberikan Nomor SK Plt Kepala-Kepala Sekolah SMA dan SMK.
Isue kedua, usut Tuntas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh
Bidang PTK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera yang menangani urusan Guru di setiap tahunnya ada ± 13.000 guru terkait Surat Penetapan Angka Kredit (PAK) yang terindikasi dijadikan Lahan Pungutan Liar (Pungli) diduga 1 (satu) set sebesar Rp. 500.000,-.Kalau dikalkulasikan sekiranya dalam perbulan terdapat 1.100 guru yang mengajukan Surat Pengajuan Angka Kredit dikalikan selama 3 (tiga) tahun. Anggap saja terdapat 1.500 Guru yang mengajukan PAK berarti Hasil yang diterima oleh Bidang PTK sebesar 1.500 x Rp. 500.000,- = ± Rp. 750.000.000,-. Diduga Bidang PTK berdasarkan Rekam Jejak pernah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Pihak Polda Sumatera Selatan terkait Sertifikasi Guru pada tahun 2018 yang sempat Viral dan dilakukan Penahanan oleh Polda Sumatera Selatan.
“Kami soroti mengapa oknum Kabid PTK Diknas Sumsel ini tidak mau mengeluarkan nomor surat untuk SK Plt Kepsek SMAN dan SMKN. Ini jelas ada pembangkangan.Kami soroti, seandainya kepsek ini mereka menggugat di PTUN.SK berbunyi memerintahkan kepsek SMA dan SMK di Sumsel, oknum Kabid PTK tidak mau mengeluarkan nomor surat. SK sudah ditandangani defenitif kepala dinas Pendidikan Sumsel, PLH kadis. Jadi menghambat proses administrasi di pemerintahan,” paparnya.
“Terkait persoalan ini Kita akan aksi di Kejati Sumsel, Disdik Sumsel, dan pemprov Sumsel. Selain itu, kita juga akan melapor ke Kemendikbud, Kejagung RI,” pungkasnya. (**)