Palembang, JNNews.co.id, -Rumah Makan Adem Ayem yang beralamat di KM 24 Jalan Palembang-Indralaya di Kabupaten Ogan Ilir diduga menjadi gudang BBM ilegal dan tempat transaksi perdagangan BBM ilegal. Dari pantauan tim lembaga Pose RI, aktivitas perdagangan bisnis BBM ilegal yang dilakukan oknum A dan P sering terjadi pada malam hari.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Advokat Desri Nago SH dan Rekan yakni Desri Nago SH bersama Advokat Philipus Pito Sogen SH mengadakan konfrensi pers diruang kerjanya, Kamis 28 Desember 2023.
Desri Nago, SH mengatakan, sesuai dengan visi dan misi Lembaga pose RI mendukung Kapolda Sumsel dalam pemberantasan BBM ilegal dan sebagai kontrol sosial. Menindaklanjuti kegiatan BBM ilegal dan perdagangan bisnis ilegal serta memantau perilaku aparat penegak hukum yang tidak seimbang dalam penegakan hukum.
“Kami sampaikan bahwa ada dugaan gudang BBM ilegal di KM 24 Jalan Palembang-Indralaya yang tepatnya di rumah makan Adem Ayem. Berdasarkan hasil investigasi Lembaga POSE RI dan sumber yang dipercaya, kami mendapatkan informasi kalau gudang BBM ilegal ini ada bermacam cara bermainnya, yakni terjadi di malam hari. Seperti biasa kalau siang seperti tidak ada kegiatan kejahatan pidana migas dan ada juga dengan sistemmatis dengan cara opertab yakni datang oper langsung berangkat,” ujarnya.
Lebih lanjut Desri menerangkan, POSE RI yang pihaknya juga sebagai advokat yang merupakan sebagai penegak hukum mengindikasi ada dugaan bisnis BBM ilegal yang dilakukan oleh oknum A dan P ada di Rumah Makan Adem Ayem.
“Ada apa Rumah Makan Adam Ayem ini?. Dalam konteks pasal 56, Karena Rumah Makan Adem Ayem ini mustahil rumah makan ini tidak ada dugaan andilnya. Karena di halaman belakangnya cukup luas sekitar satu hektar ada bisnis dugaan ilegal tersebut. Jadi barang mustahil karena letak BBM ilegal ini di rumah makan adem ayem. Kenapa tidak ada tindak lanjut. Sedangkan dalam konteks perbuatan melawan hukum, yang ikut sebagai penyedia atau bersedia dengan pelaku atau pelapak dikenakan sanksi pidana dan pasal 56. Ini sudah jelas perbuatan-perbuatan melawan hukum tindak pidana migas,” katanya.
Oleh sebab itu, sambung Desri, pihaknya meminta kepada Polres Ogan Ilir dan polseknya untuk bertindak tegas.
“Ada apa dengan Rumah Makan Adem Ayem ini? Kami memohon kepada Kapolda untuk ditertibkan BBM ilegal di rumah Makan Adem Ayem yang dilakukan oleh oknum A dan P,” tegasnya.
“Untuk Oknum A ini pernah terbakar gudangnya di Ibul Besar 1 yang luka bakar. Bahkan kapolseknya digeser oleh Kapolda Sumsel dampak dari kebakaran oknum A. Sekarang ini oknum A melakukan kegiatan ilegal BBM di Rumah Makan Adem Ayem. Luar biasa oknum A ini, pernah kegiatan BBM ilegalnya terbakar kemudian tutup, sekarang bergeser tempat bagaimana penegakan hukum ini Kapolres Ogan Ilir,” tutur Desri.
Dalam kesempatan ini, Desri menuturkan, Lembaga POSE RI sangat mendukung Kapolda Sumsel dalam memberantas BBM Ilegal.
“Kami memohon Kapolda Sumsel menindaklanjuti apa yang telah kami sampaikan dalam konteks jumpa pers sore ini. Segara tangkap dan DPO kan oknum A dan oknum P. Karena untuk oknum A ini sudah pernah terlibat BBM ilegal, meledak di Ibul tempat gudangnya bergeser lagi, sekarang buka di Rumah Makan Adem Ayem. Oknum “A”ini bergeser tempat saja. Kami meminta Kapolda Sumsel jangan tebang pilih, kalau mau menindak semuanya ditindak dan ditangkap,” katanya.
“Kepada Kasat pol PP Ogan Ilir agar menertibkan gudang BBM ilegal ini. Karena ada undang-undangnya bangunan liar, dan gudang liar di Adem Ayem itu harusnya ditertibkan. Caranya bisa bersurat, ada apa rumah makan Adam ayem itu diduga ada BBM ilegal,” paparnya.
Sementara itu, Advokat Philipus Pito Sogen SH mengatakan, untuk rumah Makan Adem Ayem ada dugaan berusaha untuk menutup-nutupi adanya kegiatan perdagangan BBM ilegal yang dilakukan oknum A dan oknum P.
“Ini diduga melanggar pasal 56 undang-undang hukum pidana. Pasal 56 kitab undang-undang hukum pidana berbunyi dipidana sebagai pembantu kejahatan yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Itu adalah perbuatan pidana,” katanya.
Lebih lanjut Philipus menegaskan, melakukan perbuatan perdagangan BBM ilegal itu adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.
“Kami memohon dan meminta Kapolda Sumsel untuk bertindak tegas, menangkap pelaku oknum A dan P yang terlibat perdagangan BBM ilegal,” tandasnya. (DNL)