Palembang, jnnews.co.id -Ketua Umum LSM POSE RI Desri Nago, SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen. S.H, Advokat Ilham Wahyudin, SH,Advokat Asbi,SH menggelar konfrensi pers di Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan-rekan, Kamis (15/08/2024)
Desri Nago SH mengatakan, hari ini tanggal 15 Agustus pihaknya menggelar konfrensi pers. Dari POSE RI sesuai surat yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel terkait Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel berinisial A.Kita sebagai kontrol sosial, walaupun langit runtuh kontrol sosial dan atas nama keadilan harus ditegakkan.
Desri Nago menjelaskan, Menpora Dito Ariotedjo didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru membuka Popnas tahun 2023 di JSC Palembang. Turut hadir diacara itu Sekretaris Disdikpora Bali. Dihadiri 10 ribu atlit dan pendamping seluruh Indonesia, dan Popnas ini berlangsung oada 27 Agustus sampai 4 September 2023. Kegiatan itu berlangsung meriah.
“Jadi Menpora mengapresiasi semua pihak yang ikut di Popnas ini. Tapi sayangnya dinodai adanya tindakan melawan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.
Desri menuturkan, POSE RI sekaligus advokat menjalankan kontrol sosial dan hasil investigasi kami, dan informasi yang kami dapat. Terjadi hal yang menciderai Popnas ini. Kegiatan olahraga ini, termasuk Popnas ini menggunakan anggaran APBN atau APBD.
“Namun sayangnya ada oknum Sekretaris Disdik Sumsel diduga menggunakan moment sekolah olah kekurangan dana, diduga untuk melawan hukum untuk memperkaya diri,” ujarnya.
“Unsur pidananya, pada tanggal 24 Agustus 2023 pukul 12.50 WIB oknum A Sekretaris Disdik Sumsel mengirim pesan WhatsApps ke MKKS butuh dana untuk membeli umbul umbul, dengan alasan belum keluar dana APBN maka dipinta dana Rp 5 juta, dikirimkan ke rekening oknum A. Kemudian, Poin kedua, pada pukul 14.00 oknum A minta dipercepat pengiriman karena ditagih pihak percetakan,” bebernya.
Ketiga, untuk Palembang ada 23 sekolah. Tapi ada dugaan ada beberapa SMA Negeri dan SMK Negeri se Sumsel kalikan saja. “Sebagai contoh, untuk di Palembang saja 23 sekolah dikali 5 juta jadi terkumpul Rp 115 juta. Bukti transfer dari 23 sekolah lengkap, dan foto serah terima uang tersebut lengkap. Itu ada Penyalahgunaan wewenang, dan tindakan perbuatan melawan hukum atau pungli,” bebernya.
Ditempat yang sama, advokat Philipus Pito Sogen. S.H menuturkan, perbuatan oknum Sekretaris Dinas Pendidikan Sumsel ini patut diduga melawan hukum. Sebagaimana disebutkan pada Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli dan diatur dalam UU nomor 331 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf F dan pasal 12 huruf G.
Advokat Ilham Wahyudin, SH menuturkan, pasal 12 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pada pasal 12 e pasal 12 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ayat 2 berbunyi pidana bagi penyelenggara negara atau aparat sipil negara bagaimana diatur dalam pasal 1 itu dapat dipidana seumur hidup paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Unsurnya sudah mencukupi untuk memperkaya diri sendiri memeras sekolah sekolah yang ada di Sumsel,” katanya.
Sementara itu, Advokat habsi mengatakan, bahwa sekretaris Disdik Sumsel berinisial A untuk meminta bantuan kepada sekolah sekolah di kota Palembang. Bahwa itu diduga termasuk dugaan pungli ini terkait dengan UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e. Pasal itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (**)