Tulang Bawang Barat-Lampung, (Jnnews) | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung) selenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Jasa Prima Homestay Tulang Bawang Barat, pada Kamis (24/10/2024).
“Tulang Bawang Barat masuk dalam 5 kabupaten terbawah dalam jumlah laporan yang diterima Ombudsman” Jelas Hendi Renaldo, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Lampung.
Untuk itulah digagas kegiatan ini dalam rangka meningkatkan akses warga setempat dalam menyampaikan laporan ataupun konsultasi pelayanan publik yang diterima oleh warga Tulang Bawang Barat.
Kegiatan dihadiri oleh warga Tubaba dari berbagai kalangan seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah tiyuh, kader PKK, para kader kesehatan dari Inisisatif Lampung Sehat (ILS), sampai ibu rumah tangga.
Diperoleh 43 konsultasi pelayanan publik yang disampaikan dalam forum tersebut dengan substansi penerangan jalan, jalan rusak, pembuatan dan pemecahan SHM di Kantor Pertanahan sarana prasarana sekolah yang rusak, kepesertaan BPJS PBI APBD yang dinonaktifkan dan pungutan sekolah.
Kepala Keasistenan Verifikasi Laporan Ombudsman RI, Ibnu Firdaus yang menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut menyampaikan harapannya agar ke depan warga Tulang Bawang Barat dapat lebih memahami hak-haknya dalam mengakses pelayanan publik, tidak hanya pelayanan pemda, tapi seluruh instansi pelayanan publik.
Sayangnya, karena keterbatasan waktu, tidak semua substansi yang tersampaikan oleh peserta dapat tersampaikan dalam forum tersebut. Untuk itu, warga Tulang Bawang Barat maupun warga Lampung dapat tetap menyampaikan laporan pelayanan publik di Kantor Perwakilan Ombudsman RI provinsi Lampung, Jl. Cut Mutia 137 Telukbetung Utara Bandar Lampung, melalaui email di pengaduan.lampung@ombudsman.go.id maupun melalui whatsapp di nomor 0811-980-3737. /sn
Red