KLUNGKUNG,jnnews.co.id I Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terpadu untuk mengawasi peredaran gas LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana pada Selasa, 29 Oktober. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaksanaan Surat Edaran Direktorat Jenderal Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022 berjalan sesuai ketentuan.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa terdapat delapan kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, yaitu restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las. Dengan sidak ini, diharapkan distribusi LPG bersubsidi dapat tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyatakan pengawasan ini untuk memastikan ketersediaan LPG 3 Kg tepat sasaran dan mengurangi kegiatan ilegal seperti pengoplosan. Dalam sidak yang dilakukan di beberapa usaha di Jembrana, seperti peternakan ayam, rumah makan, dan bengkel las, tim pengawas belum menemukan pelanggaran.
Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Bali, Nyoman Kelapa Diana, menegaskan bahwa pembinaan akan dilakukan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan penggunaan LPG 3 Kg. “Kami akan bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait dalam upaya ini,” jelasnya.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menambahkan bahwa penggunaan LPG 3 Kg di masyarakat harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk rumah tangga miskin dan UMKM. Ia mengakui masih ada penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran di lapangan dan bahkan pengoplosan LPG 3 Kg menjadi LPG nonsubsidi.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Jembrana, I Ketut Antara, menyambut baik pengawasan LPG 3 Kg ini. “Meski ada isu kelangkaan, kondisi di Jembrana relatif aman. Kami berharap pengawasan ini bisa rutin dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelasnya.
Sidak ini juga melibatkan berbagai perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Biro Hukum, Satpol PP, dan Disperindag Kabupaten/Kota serta Pertamina dan Hiswana Migas.(jnnews).