BeritaEkonomi dan Bisnis

Panduan Teknis Pembuatan Faktur Pajak dalam Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

JAKARTA,jnnews.co.id I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025, yang resmi diterbitkan pada 3 Januari 2025. Peraturan ini menjadi pedoman teknis terbaru dalam penerbitan Faktur Pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait implementasi PMK 131 Tahun 2024. Salah satu fokus utama adalah memberikan panduan yang jelas terkait penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dan tata cara pengembalian PPN jika terjadi kekeliruan tarif.

“Kami memahami kebutuhan pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka, termasuk cara mengatasi pengembalian PPN apabila tarif 12% telanjur dipungut padahal seharusnya 11%,” ujar Dwi Astuti, Sabtu (4/1/2025).

Dwi Astuti, juga menyampaikan bahwa untuk mendukung pelaku usaha dalam beradaptasi dengan PMK 131 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan masa transisi selama 3 bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025, melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025.

“Masa transisi ini memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka, termasuk penerbitan Faktur Pajak sesuai ketentuan baru,” jelas Dwi Astuti.

Dalam masa transisi tersebut, Faktur Pajak yang mencantumkan nilai PPN 11% atau 12% dari harga jual tetap dianggap benar dan tidak akan dikenakan sanksi, meskipun perhitungan yang seharusnya adalah 12% x 11/12 x harga jual.

Sebagai bagian dari pengaturan masa transisi, pemerintah memberikan solusi bagi Wajib Pajak terkait kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% tetapi telah dipungut sebesar 12%.

-

“Pembeli dapat meminta pengembalian atas kelebihan PPN tersebut langsung kepada penjual. Selanjutnya, PKP penjual wajib melakukan penggantian Faktur Pajak sesuai ketentuan,” pungkas Dwi Astuti.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 di laman resmi DJP di www.pajak.go.id. Pemerintah berharap aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.(jnnews).

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/