Bandar Lampung, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (Tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya di Bandar Lampung pada Rabu (23/3/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:NB selaku Ketua Cabang Olahraga Billiard, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
SS Selaku Bendahara Cabang Olahraga Billiard diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020”, ungkap Kasipenkum Kejati Lampung.
Dijelaskan juga oleh beliau bahwa terdapat 1 saksi yang belum hadir tanpa adanya konfirmasi kepada tim penyidik Kejati Lampung.
“Ketua Cabor Senam, dr. Reihana belum dapat hadir, tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik dan akan dijadwalkan ulang”, jelas I Made Agus.
Seperti diketahui bahwa dimana sebelumnya pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap IW selaku Ketua Cabang Olahraga Golf, SG selaku Ketua Cabang Olahraga Baseball, HB selaku Ketua Cabang Olahraga FORKI dan KA selaku Ketua Cabang Olahraga Muay Thai sebagai saksi terkait pekerjaannya pada masa menjalankan tugas pada jabatannya.
Kasipenkum Kejati Lampung menerangkan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”, jelas Kasipenkum.
Kali ini pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 6M . /SN
Red