Para wakil Ketua Umum KONI Diperiksa KEJATI Lampung Dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah
Bandar Lampung, (Jnnews) | Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor Dana Hibah KONI TA 2020.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima Media jnnews pada Rabu (29/9/2022).
“Adapun Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya ; 1. AN, diperiksa terkait tugasnya sebagai Waketum III bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
2. AMH, diperiksa terkait tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung TA. 2020”, kata I Made Agus.
Beliau menerangkan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020”, jelas Kasipenkum.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. /Sn
Red