Partai Buruh Terkait Penghapusan Aturan Presiden Threshold
Jakarta – JNNews.co.id – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyambut dengan penuh syukur dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Putusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus.
Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.Jumat (04/1/2025).
MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Artinya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan MK bersifat final dan mengikat tanpa terkecuali, termasuk bagi Pemerintah dan DPR, sehingga Pemerintah dan DPR tidak bisa “menghidupkan” kembali pasal tersebut atau “mengakali” dengan melakukan revisi keluar dari Putusan MK tersebut.
MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Artinya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan pemilihan Calon Presiden dan wakil Presiden 202
menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia, karena mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029.
Partai Buruh juga mengumumkan bahwa pada Kongres ke-2 Partai Buruh pada Oktober 2026, nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029 akan diumumkan.
Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit.
Keputusan MK tentang presidential threshold 0% ini melengkapi perjuangan masyarakat sipil sebelumnya yang MK memutuskan merevisi parliamentari threshold di bawah 4%, dan juga kemenangan Partai Buruh dalam keputusan MK yang berisikan syarat mengusung calon kepala daerah ambang batasnya minimal 6,5%.
Partai Buruh dan Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan Pemerintah dan DPR RI harus tunduk kepada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat PKPU di pemilu 2029.
Bilamana keputusan MK ini tidak dijalankan oleh Pemerintah dan DPR RI, maka tidak menutup kemungkinan Partai Buruh, Serikat Buruh, dan masyarakat sipil akan turun ke jalan jutaan orang di seluruh Indoensia. (TM)