BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Pejabat Di Lingkungan Setda Lampung Utara Kompak Bungkam

Lampung Utara (JNnews) – Sejumlah pejabat di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Lampung Utara kompak bungkam atas dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Bagian Umum Setda setempat.

Dugaan tindak pidana korupsi yang ada di tubuh setda Lampung Utara sudah masuk laporan Kejaksaan Setempat, dari informasi yang dihimpun Kamis (5/8) tim kejaksaan telah melakukan telaah untuk merespon laporan tersebut.

Erwansyah mantan Kabag Umum Setda Lampung Utara enggan memberikan tanggapan atas dugaan korupsi yang terjadi di tahun anggaran 2019.

Pejabat dari Bupati Lampung Utara, Hi.Budi Utomo ini tidak memberikan jawaban sedikit pun atas hal itu, sama halnya dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Utara Drs. H. Lekok M.M yang juga bungkam atas dugaan tindak pidana korupsi tersbut.

Padahal dugaan tindak pidana korupsi tersebut, telah masuk ke tubuh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Lampung Utara.

Sebelumnya hanya Kepala Bagian Umum Lampura Maryadi Muhtar pun menanggapi permasalahan tersebut, akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa berkomentar lebih jauh.

“Kita belum bisa komentar, masih dipelajari,” ungkapnya saat dihubungi JNnews.co.id, di Lampung Utara, Senin (2/8).

-

Setda Lampung Utara pada tahun anggaran 2019 salah satunya melalui Bagian UmumĀ  mengelola anggaran belanja pengadaan peralatan kantor sebesar Rp8.574.750.000,- yang direalisasikan untuk tujuh jenis paket pekerjaan pengadaan barang, yaitu pengadaan meja dan kursi sebesar Rp91.500.000,-, Pengadaan Elektronik, Laptop dan printer sebesar Rp587.500.000,-, Pengadaan set ruang kerja, partisi dan wallpaper dengan total sebesar Rp3.044.750.000,-, Pengadaan elektronik TV dengan total sebesar Rp272.400.000,-, Pengadaan furniture pada rumah jabatan/dinas dengan total sebesar Rp743.600.000,-, Pengadaan Kitchen set pada rumah jabatan atau dinas dengan total sebesar Rp297.000.000,-, Pengadaan Air Conditinoer (AC) pada rumah jabatan sebesar Rp792.000.000,-.

Diduga pihak Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan modus memecah tujuh paket pekerjaan pengadaan barang tersebut menjadi 56 paket pekerjaan pengadaan barang dalam rangka menghindari proses tender atau seleksi pengadaan meja dan kursi sebesar Rp. 891.500.000,- yang dipecah menjadi enam paket pekerjaan, pengadaan barang elektronik, laptop dan printer sebesar Rp587.500.000,-, dipecah menjadi lima paket pekerjaan pengadaan barang, pengadaan set ruang kerja, partisi dan wallpaper sebesar Rp3.044.750.000,-, dipecah dengan 20 paket pekerjaan pengadaan barang.

Pengadaan elektronik TV sebesar Rp272.400.000,- dipecah dengan dua paket pekerjaan pengadaan barang, pengadaan furniture pada rumah jabatan/dinas sebesar Rp743.600.000,-, dipecah menjadi lima paket pekerjaan pengadaan barang, Pengadaan Kitchen set pada rumah jabatan atu dinas sebesar Rp297.000.000,- dipecah dengan dua paket pekerjaan pengadaan barang, Pengadaan Air Conditinoer (AC) pada rumah jabatan sebesar Rp792.000.000,-, dipecah menjadi empat paket pengadaan.

Diduga dalam proses pelaksanaan 56 paket pekerjaan pengadaan barang yang dipecah-pecah tersebut, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara tidak melakuakn survey harga pasaran terendah pabrikan atau distributor secara resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS) dan disinyalir tidak ada acuan pada penetapan spesifikasi teknis sesuai kerangka acuan kerja.

Dari uraian diatas jelas melanggar hukum, Ketua Umum DPW KAMPUD Seno Aji, S. Sos., S.H., menegaskan secara resmi melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan setempat, pada Jumat (30/7) dan telah melampirkan sejumlah data yang diperlukan untuk bahan penyelidikan aparat penegah hukum.

“Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara disinyalir tidak melakukan pemilihan penyedia barang atau jasa sesuai ketentuan yaitu berdasarkan harga pembanding baik dari jumlah harga maupun kualitas barang atau jasa sehingga, 56 paket pengadaan tersebut telah dikondisikan kepada salah satu perusahaan pemenang,” ungkapnya secara tegas.

Atas upaya perbuatan melawan hukum pihak Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, diketahui bahwa telah terjadi dugaan Mark-up harga senilai Rp1.777.229.452,07 nilai ini dari harga pasar terendah ditambah keuntungan yang wajar sebesar 15%.

“Jika belanja pemeliharaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp1.027.057.000,- tahun anggaran 2019 yang dialokasikan untuk pemeliharaan peralatan dan mesin, pemeliharaan gedung dan bangunan, serta pemeliharaan jaringan disinyalir ada pembayaran belanja fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp41.830.000,-,” ungkapnya.

Didalam anggaran tersebutĀ  terdapat pula , belanja makanan dan minuman yang terdiri dari makan minum harian pegawai, makan minum rapat, makan minum tamu, makan minum pelatihan, makan minum lembur, dan makan minum Bulanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp4.857.000.000,-, diduga ada pembayaran belanja fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pemakaiannya sebesar Rp874.814.000,-.

Ditegaskannya, apa yang telah diuraikan secara jelas bahwa apa yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, pasal 20 ayat (2) menyatakan dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang pada huruf d. Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi, Peraturan Lembaga Kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang/jasa melalui penyedia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara, Agung Triono sebagai Sekretaris yang turut mendampingi dalam penyampaian laporan pengaduan tersebut mengutarakan bahwa maksud dan tujuan disampaikan laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, agar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah

“Adapun maksud dan tujuan Kami menyampaikan pengaduan adanya dugaan KKN tersebut, agar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut dan menuntut dengan seberat-beratnya terhadap para tersangka yang terlibat dalam dugaan KKN tersebut”, ujar Agung. (red)

editor Roy

 

 

 

 

 

 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/