Uncategorized
Trending

Pelaku Pencurian di Sumerta Kelod, Berhasil di Ungkap Tim Opsnal Polsek Dentim

DENPASAR, jnnews.co.id || Tim opsnal unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K di dampingi oleh Panit I Ipda Nym Padu berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AB (Abdul Kadir), 20 th asal Renon Denpasar dengan korban bernama Kusyati tinggal di Desa Sumerta Klod.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ngh Sudiarta, S.Sos di dampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K, 17 Agustus 2022 menjelaskan berawal pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 jam 12.00 Wita bertempat di Ciung Wanara Denpasar.

Dimana kejadian berawal dari sepulangnya mengantar cucunya sekolah korban melihat ada tangga di rumahnya yang dibawa oleh seorang laki- laki setelah ditanya korban orang tiba-tiba pergi.

Setelah itu korban curiga dan selanjutnya korban memberitahu suaminya kemudian korban bersama suaminya mengecek barang barang yang ada di dalam rumah setelah dilakukan pengecekan ternyata uang yang di simpan di dalam tas belanja di dalam kamarnya sebesar Rp. 3.000.000,- telah hilang,

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Denpasar Timur setelah laporan di terima anggota unit Reskrim Polsek Dentim langsung melakukan penyelidikan,’kata Kapolsek Dentim

Berdasarkan laporan dari korban Kusyati, tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna,S.Tr.K dan Panit I Ipda Nym Padu melakukan olah TKP, mencari keterangan saksi dan petunjuk sehingga dapat mengetahui ciri ciri pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Tantular Renon Denpasar.

-

Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatanya dengan cara yaitu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tembok menggunakan tangga yang dibawa pelaku setelah berada di dalam rumah selanjut pelaku mengambil uang sebesar Rp. 3.000.000.

“Uang ditaruh di dalam tas oleh korban dan uang yang diambil pelaku sudah di pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan sisa masih sebesar Rp.407.000,”beber Kanit Reskrim.

Dimana saat diamankan oleh petugas dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dan sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama yakni pencurian.

“Adapun barang bukti yang dapat di amankan yaitu baju kaos, celana jean, topi hitam yang dipakai pelaku saat mengambil uang sedangkan yang tunai sebesar Rp.407.000 adalah uang sisa yang diambil oleh pelaku,” pungkasnya.(JN/TM).

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/