BeritaDaerah

Pelanggaran AMDAL Limbah Industri Dapat Dikenakan Sanksi Berdasarkan Perpu Dan PP

Palembang, JNNews.co.id –Ahli Hijau Lestari Indonesia melaksanakan seminar nasional lingkungan hidup bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) .

Adapun tema kegiatan yakni “Menanggulangi pelanggaran AMDAL, limbah industri, dampak bahan berbahaya dan beracun serta sanksi hukumnya”, dimana kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, yakni tanggal 22-23 Juni 2023.

Kegiatan ini sendiri dihadiri dari DLHP Provinsi Sumsel dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penegakkan Hukum Perundang Undangan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel Yulkar Pramilus, S.T.,M.T, Koordinator Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel Erwin Indrapraja, S.H.,M.H, Panit 1 Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel Iptu Yohan Wiranata, S.H, dan kegiatan ini dipusatkan di ruang meeting Swarna Dwipa Palembang, Kamis (22/06/2023).

Kepala Bidang Penegakkan Hukum Perundang Undangan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel Yulkar Pramilus, S.T.,M.T dalam paparannya menjelaskan, kita harus paham dahulu amanat konstitusi bagaimana kita untuk menjaga kualitas lingkungan hidup itu sendiri.

Jadi amanat konstitusi itu sudah jelas, tapi kita perlu samakan persepsi, sehingga kedepan bagaimana kita melakukan pengelolaan lingkungan hidup itu kita betul-betul harus sama satu kesatuan didalam kita menerapkan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Perundangan.

“Jadi amanat konstitusi itu seperti kita ketahui itu terdapat didalam Pasal 28 huruf H ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia, jadi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,” ujarnya.

Kemudian, selain itu bertempat tinggal dilingkungan hidup yang baik, sehat, serta mendapatkan hak memperoleh pelayanan kesehatan, ini mutlak dan harus dijunjung tinggi karena ini merupakan amanat Peraturan Perundangan yang terdapat di Pasal 28.

-

Bukan hanya itu saja di pasal 33 sendiri itu perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan kemandirian serta untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Dimana kesatuan ekonomi nasional itu tidak akan kita capai, kalau kualitas lingkungan hidup kita ini, apakah di Indonesia, ataupun di provinsi Sumsel, maupun kabupaten/kota tidak bisa kita jaga kelestariannya,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, jadi amanat konstitusi ini yang perlu kita terjemahkan dalam rangka kita melakukan pelaksanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Sudah diterbitkan juga Undang-Undang Nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Jadi sebelum Undang-Undang Nomer 32 itu diatasnya itu Konstitusi sudah diatur ada Undang-Undang 23 tahun 1997, sebelum Undang-Undang 32 itu Undang-Undang Lingkungan Hidup tentang lingkungan hidup tahun 1982.

“Jadi amanat konstitusi itu sebenarnya sudah cukup regenerasinya ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Sekarang ini dari Undang-Undang Nomer 32 itu tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu, sekarang ini ada beberapa perubahan, penambahan dan pengurangan pasal,” katanya.

Masih dilanjutkannya, dimana dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomer 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah ditetapkan didalam Perpu Nomer 2 tahun 2022. Jadi otomatis Undang-Undang Nomer 32 itu menjadi dasar kita, namun sekaligus kita wajib mendasarkan Undang-Undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didalam Undang-Undang Nomer 1 tentang Cipta Kerja atau Perpu Nomer 2 tahun 2022.

Jadi ada beberapa Pasal yang ditambah, ada beberapa Pasal yang dikurangi, dan ada beberapa pasal yang dihapuskan yang ada didalam Undang-Undang Nomer 32 tahun 2009 yang sudah terakomodir didalam Undang-Undang Nomer 11 tahun 2022 itu dasar hukum kita.

“Dimana dasar hukum kita bagaimana kita melakukan perlindungan, dasar hukum bagaimana kita melakukan pengelolan, dan dasar hukum bagaimana kita nanti, karena judul diakhir seminar kita ini ada sanksi hukumnya, bagaimana kita melakukan proses penegakan hukumnya,” imbuhnya.

Masih disampaikannya, karena kalau kita salah melakukan proses-proses ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, artinya ini akan menjadi hingga tidak baik dalam kita melakukan proses penegakkan hukum, khususnya dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu yang perlu kita sepakati bersama-sama.

Selain itu juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomer 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup, jadi Peraturan Pemerintah Nomer 22 itu mencabut 4 Peraturan Pemerintah sebelumnya yang diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang dicabut, ditambah, dan dikurang.

“Jadi PP Nomer 82 tentang air, PP Nomer 41 tentang udara, PP Nomer 27 tentang izin lingkungan, dan PP Nomer 101 tentang pengelolaan limbah B3 itu sudah dicabut, sekarang disempurnakan didalam PP Nomer 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup,” bebernya.

Sementara itu, Anang Supendi selaku Ketua Pelaksana Panitia Ahli menambahkan, pada hari ini untuk mengadakan seminar Alam Hijau Lestari Indonesia, mengingat masalah keadaan Iklim yang kurang baik.

“Makanya hari ini kita menggelar Seminar, untuk ke depannya kita akan membentuk suatu lingkungan yang lebih bagus,” katanya.

Anang Supendi menghimbau kepada seluruh masyarakat ini agar kesadaran untuk terutama di kota Palembang itu harus memperhatikan seluruh-saluran, limbahnya, sampah di tempatkan di tempat pada tepatnya, karena kebanyakan sekarang ini mereka yang punya rumah menurut ahli perumahan berlomba-lomba menimbun rumah tinggi-tinggi tidak memikirkan dampaknya seperti banjir.

“Ayo kita jaga khususnya Kota Palembang ini menjadi bersih, rapi dan indah,” tandasnya. (DNL)

 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/