BeritaNasional

Pelanggaran Etik Irjen Ferdy Sambo, Menko Polhukam; Penanganan Etik dan Pidana Bisa Sama-sama Berjalan

Jakarta, (Jnnews) || Usai menjalani pemeriksaan etik, Irjen Ferdy  Sambo dibawa dari gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/8/2022).

Dengan dikawal sejumlah personel Brimob yang sempat mendatangi gedung Bareskrim Polri sejak siang tadi, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.

Untuk diketahui, sekitar 20 personel Brimob berseragam loreng  mendatangi gedung Bareskrim, kemudian rombongan personel tersebut meninggalkan gedung Bareskrim pada pukul 17.46 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerangkan bahwa Menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” kata Mahfud seperti dikutip dari media lidik.id.

Sebelumnya, Divisi Humas Polri menyatakan, Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur. Pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

-

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus). /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/