BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Pelarangan Ibadah, Polda Lampung Naikan Statusnya Jadi Penyidikan

Lampung, (Jnnews) | Polda Lampung ambil alih kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Saat ini kasus tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polda Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri melalui keterangannya kepada tim media, pada Kamis (22/2/2023).

“Benar, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah Kami (Polda Lampung-red) ambil alih penanganannya,” kata beliau.

Ditanya lebih lanjut terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Hamid menuturkan saat ini pemeriksaan saksi masih terus berlanjut.

“Iya pasti ada yang diperiksa untuk mengetahui kronologi peristiwa itu. Namun sejumlah orang yang diperiksa ini masih sebatas saksi,” jelas Beliau.

Diakhir penjelasannya,  pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penangan kasusnya kepada Polda Lampung.

“Untuk masyarakat, kami berharap dan meminta menahan diri dan tidak terprovokasi. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan,” tutup beliau. /SN

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/