BeritaHukum dan Kriminal

Pembacaan Surat Dakwaan terhadap 3 Orang Terdakwa dalam Perkara Korupsi Komoditas Timah

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Amir Syahbana, Terdakwa Rusbani alias Bani, dan Terdakwa Suranto Wibowo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Rabu (31/7/2024).

“Adapun Terdakwa Amir Syahbana selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2021-2024,

Terdakwa Rusbani alias Bani selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode Maret 2019, dan Terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019 didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, kata Dr. Harli.

Dia menerangkan juga bahwa Jaksa Penuntut Umum yang mengadili perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 7 Agustus 2024 dengan agenda yaitu Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukum. /K.3.3.1/seno

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/