JAKARTA, (www.JNnews.co.id) |
Kebijakan yang diberikan pemerintah setelah sekian lama melakukan uji coba dan penelitian mengenai kebijakan penyebaran vaksinisasi ke ranah public akhirnya berjalan tahun ini dan sudah menyebar kesemua wilayah di Indonesia.
Tujuan utama dalam pemberian vaksin ini untuk menjadi salah satu solusi utama yang diharapkan untuk mencegah serta menurunkan tingkat penyebaran covid-19 di Indonesia hal tersebutpun sudah diakui oleh Sebagian kalangan medis dan WHO.
Penularan covid yang paling cepat dalam penyebarannya yakni varian B117 yang wajib diwaspadai, tetapi pihak WHO belum menyatakan adanya bukti bahwa varian ini bersifat ganas dalam mutasi covid-19 yang menyebar, sedangkan dinegara lain menyatakan varian B117 ini cepat dalam penularannya tetapi tidak mematikan.
Langkah pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat tentang pengimplementasiannya atas vaksinisasi sehingga memunculkan banyak sekali pendapat atas pemberlakuan kebijakan ini.
Peneliti dari tim medis coordinator relawan satgas Covid-19 yakni Endang yang mengatakan bahwa dari berbagai penelitiannya di Inggris, AS, serta Indonesia ditemukannya masyarakat yang bersedia divaksin lebih dari 50-60 persen.
Salah satu yang menjadi kebingungan masyarakat dalam pengimplementasian vaksin ini untuk menjadi efisien ialah vaksin apa yang paling cocok serta tidak membahayakan dalam penggunaannya dalam jangka pandek dan panjang. Karnanya banyak sekali jenis vaksin yang akan diedarkan keranah masyarakat.
Adapun kecemasan dan ketakutan atas vaksin ini karena takut menyebabkan reaksi melemahkan imunitas tabuh.
Kewajiban dalam penggunaan vaksin kepada masyarakat oleh pemerintah sangatlah penting. Karenanya proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah yang terkait didalamnya harus dilaksanakan secara menyeluruh, untuk menciptakan kepercayaan kepada masyarakat atas program yang diselenggarakan pemerintah ini guna berjalan efektif.
Vaksin yang sudah benar-benar dilindungi dengan adanya sebuah instrument hukum didalamnya sehingga dalam penggunaannya pun tidak boleh sembarangan atau tanpa adanya izin.
Kelompok orang yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin yakni tenaga Kesehatan, petugas pelayanan public, orang lanjut usia, serta seseorang yang menderita penyakit kronis. Namun selain itu juga masyarakat Indonesia juga harus diperlukannya vaksinasi ini walaupun dalam keadaan sehat untuk menjaga imun tubuh.
Vaksin yang digunakan oleh pemerintah yakni vaksin Covid-19 Sinovac dalam program vaksinasi masal, hal tersebut yang diberikan untuk dapat efektif dalam penyebarannya. Setiap masyarakat menerima 2x tahapan vaksin serta terdapatnya jadwal vaksinisasi dan prosedur yang harus dipatuhi. Penerimaan vaksin ini diperhatikan atas keamanan serta kenyamanannya dalam penyediaan fasilitasnya.
Menaganggapi atas pelayanan terhadap vaksin ini yang diterapkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia juga memiliki faktor penghambat dalam pemerataan vaksin, adanya kelambatan serta tidak mencapai terget yang diinginkan dalam penyuntikan per harinya. Karenanya jumlah populasi masyarakat Indonesia yang sangatlah banyak, jadi diharuskan untuk bersabar untuk mendapatkannya. Perihal dari ketersediaan vaksin itu tidak perlu menjadi suatu permasalahan karna penyediaan atau stok dari vaksin ini dinyatakan cukup untuk diberikan kepada para masyarakat di Indonesia.
Lalu, apakah penerapan dari kebijakan yang sudah dijalankan ini bersifat efektif kepada masyarakat ?. Seperti yang diduga, sebagian besar penelitian difokuskan pada masalah medis yang terkait dengan diagnosis dan pengobatan penyakit.
Namun, sejak awal pandemi, dampak pandemi terhadap kota dan cara mereka menanggapinya juga mendapat perhatian yang signifikan. Faktanya, pandemi telah memunculkan perdebatan lama tentang potensi kerentanan kota terhadap pandemi dan penyakit menular. Akibatnya, selama beberapa bulan terakhir, sejumlah besar penelitian telah diterbitkan tentang berbagai masalah yang terkait dengan COVID-19 dan kota. Ini menjamin tinjauan literatur untuk menyoroti pengetahuan dan kesenjangan yang ada. Meskipun demikian, tidak ada ulasan seperti itu yang masih ada.
Program vaksinisasi ini yang menjadi prioritas utama oleh pemerintah Indonesia agar dapat tersebar merata keseluruh wilayah yang ada di Indonesia dan untuk melawan penyakit yang berbahaya ini. Tetapi vaksininasi tidak menjadi satu-satunya factor utama dalam melawan covid-19 ini,, karnanya percuma saja jika program vaksin ini terapkan oleh masyarakat tetapi banyak yang melanggar atas kebijakan lain yang sudah ditetapkan. Hal ini dibutuhkan adanya Kerjasama yang ideal antara pihak pemerintah serta masyarakat. Karena pemerintah yang membuat aturan serta kebijakan yang baik untuk penanganan hal ini dan masyarakat yang mematuhi atas kebijakan yang sudah ditetapkan tersebut.
Selain dari vaksinisasi, terdapat juga faktor lainnya agar bisa mencegah virus Covid-19. Yakni pemerintah yang menegaskan secara ketat atas protocol Kesehatan dengan terdapatnya program 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak), adanya kebijakan PSBB yang penting utuk tetap diberlakukan. Beberapa daerah telah memperkenalkan PSBB mereka sendiri sebagai tanggapan atas meningkatnya tingkat infeksi.
Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan tunggal untuk memberlakukan PSBB, tetapi pemerintah daerah, serta Gugus Tugas Covid-19, dapat mengajukan proposal PSBB lokal kepada kementerian. Misalnya, Gubernur Jakarta memberlakukan PSBB transisi ketika pembatasan nasional dilonggarkan.
Pembatasan transisi ini terutama mencakup pengurangan aktivitas kerja di sektor-sektor tertentu, pembatasan jumlah karyawan yang diizinkan di tempat kerja, penerapan kebijakan kerja dari rumah bagi pegawai negeri sipil, dan pembatasan angkutan umum. Serta kebijakan lainnya yang tidak boleh dilupakan dengan alasan sudah vaksin, hal tersebut sangatlah fatal yang membuat kasus ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Karnanya program-program tersebut harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditentukan agar mencapai target untuk mencegah Covid-19 ini. Berbagai kebijakan terkait COVID-19 secara kelembagaan terbagi menjadi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Kementerian atau Lembaga Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah, sehingga dalam penerapannya diharuskan mencapai target utama untuk membuat negara Indonesia bebas dari Covid-19.
Pada Rabu 9 Juni 2021
Oleh : Fatimah Azzahra Desliza (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ilmu Pemerintahan).
Editor-Roy
Redaktur-