BeritaDaerah

Pembubaran Diskusi di Kemang, Pelaku Bantah Terima Order dari Luar, Pengacara Klarifikasi Inisiatif Pribadi

Jakarta, (Jnnews) | Kasus pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, terus memicu perdebatan. Pengacara dari dua tersangka, Gregorius Upi, membantah kliennya menerima perintah dari pihak luar untuk melakukan aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan Fhelick E. Kalawali (38) dan Godlip Wabano (22) dilakukan atas inisiatif pribadi, tanpa adanya ‘pesanan’ dari pihak manapun.

“Kepolisian mungkin memiliki pandangan bahwa ada unsur pesanan, tetapi klien kami bergerak murni atas kehendak sendiri. Itu hanya pandangan polisi yang bisa saja berbeda,” ujar Gregorius saat dihubungi pada Senin, 30 September 2024.

Fhelick dan Godlip telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan dalam insiden pembubaran diskusi tersebut. Keduanya bersama sejumlah orang lain mendatangi acara yang berlangsung pada 28 September 2024 dan secara paksa membubarkan kegiatan.

Menurut Gregorius, tindakan kliennya didasari keyakinan bahwa acara diskusi tersebut tidak memiliki izin dan dicurigai terkait dengan agenda yang bertujuan menggagalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta menjatuhkan legitimasi Presiden Jokowi. Namun, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut murni interpretasi pribadi kliennya dan tidak ada kaitan dengan pihak eksternal.

“Klien kami bertindak atas inisiatif pribadi, independen, tanpa perintah dari siapapun,” lanjut Gregorius.

Dalam video amatir yang beredar, salah satu pelaku terlihat bersalaman dan mencium tangan seorang petugas kepolisian di lokasi kejadian, memicu dugaan adanya kerjasama antara pelaku dan aparat. Gregorius membantah hal tersebut, menjelaskan bahwa gestur tersebut hanyalah kebiasaan pribadi pelaku dan tidak mengindikasikan adanya kolusi dengan polisi.

“Polisi hanya menjalankan tugasnya di lokasi, sementara klien kami hanya menunjukkan gestur yang biasa ia lakukan sehari-hari. Tidak ada maksud lain dari salaman tersebut,” tambah Gregorius.

-

Setelah insiden tersebut, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat, termasuk Fhelick dan Godlip. Diperkirakan ada sekitar 30 orang yang ikut serta dalam aksi pembubaran yang disertai perusakan fasilitas hotel.

Namun, klaim inisiatif pribadi yang disampaikan pengacara pelaku dibantah oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI , Tubagus Rahmad Sukendar. Ia menilai sulit membayangkan bahwa aksi tersebut terjadi tanpa campur tangan pihak luar. Menurut Tubagus, rekaman video yang beredar menunjukkan adanya perintah dari “atas”, mengindikasikan keterlibatan pihak berpengaruh dalam aksi pembubaran tersebut.

“Kita bisa lihat dari rekaman, jelas ada perintah dari atas. Bagaimana mungkin sekelompok preman bertindak tanpa arahan? Saya mendesak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengungkap aktor intelektual di balik pembubaran ini,” masa mereka mengaku bertindak atas inisiatif sendiri ini yang boten boten aja dan seperti preman yang bicara kepada anak kecil ini semua harus dapat Polisi usut tuntas para pelaku dan aktor yang terlibat di kasus ini”, tegas Tubagus Sukendar pada Rabu (2/10/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa 11 anggota kepolisian sedang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam insiden ini. Pemeriksaan dilakukan terhadap personel dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Mampang, hingga personel dari Polda Metro Jaya.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari audit internal terkait petugas yang berada di lokasi kejadian,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dengan fokus pada dugaan keterlibatan pihak yang diduga sebagai aktor dikasus ini. /seno

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/