![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250211-WA0083-780x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250211-WA0083-780x470.jpg)
Jakarta, (Jnnews) | Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Gelombang I Tahun 2025 secara daring. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Diklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang diwakili oleh Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI Ade Sutiawarman pada Selasa 11 Februari 2025 secara daring.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Badiklat, Kabadiklat menegaskan bahwa penyelenggaraan Diklat secara daring ini merupakan langkah strategis dalam mendukung efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-161/A/Cr.2/12/2024.
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250211-WA0082-300x200.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250211-WA0082-300x200.jpg)
“Diklat ini bertujuan untuk memastikan peningkatan kualitas sumber daya manusia kejaksaan yang profesional, berintegritas, serta adaptif terhadap tantangan hukum yang terus berkembang,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Kabadiklat juga menekankan pentingnya transformasi Badan Diklat Kejaksaan RI dalam mengakselerasi peningkatan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan menuju standar kelas dunia sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045. Hal ini sejalan dengan tema Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025, yakni Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis dan Akuntabel.
Diklat Teknis Gelombang I Tahun 2025 ini mencakup tujuh program pelatihan utama, yaitu:
Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Diklat Teknis Restorative Justice.
Diklat Teknis Pemulihan Aset.
Diklat Teknis Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas.
Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme.
Diklat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
Diklat Teknis Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelaksanakan Diklat Teknis tersebut merupakan Diklat Prioritas dan Diklat Kebutuhan Organisasi yang sangat penting bagi Aparatur Kejaksaan khususnya Jaksa, mengingat seiring perkembangan global, arah kebijakan tahun 2025 sampai dengan
Indonesia Emas 2045 adalah:
Percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan colonial;
Penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitative;
Transformasi sistem penuntutan;
Pengawasan institusi penegak hukum baik internal maupun eksternal dengan dukungan Teknologi Informasi untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas;
Penguatan sistem pemulihan aset melalui penerapan non-conviction based asset forfeiture dan badan pemulihan aset.
Diklat ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan teknis, serta koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menangani berbagai jenis perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta diharapkan dapat mengimplementasikan hasil pelatihan ini dalam tugas mereka sehari-hari guna mewujudkan sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pada penutupan sambutannya, Kabadiklat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Diklat serta memberikan pesan kepada para peserta untuk tetap disiplin, fokus, dan semangat dalam mengikuti seluruh rangkaian pelatihan. /K.3.3.1/seno aji
Red