BeritaNasional
Trending

Pemkab Banyuasin Menangkan Gugatan Atas Lahan SD Negeri 5 Banyuasin II di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai

SUMSEL, JNNews.co,id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin memenangkan gugatan atas lahan atau tanah yang di atasnya berdiri bangunan SD Negeri 5 Banyuasin II yang berada di wilayah Desa Prajen Jaya Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin melawan Penggugat atas nama Baderia yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan/tanah tersebut.

“Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Nomor: 9/Pdt.G/2022/PN Pkb Pangkalan Balai bahwa gugatan penggugat tidak diterima,” Kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Aminuddin, S.Pd., S.IP., MM disampaikan oleh Kepala SD Negeri V Banyuasin II, Yuli Hartati, S.Pd., didampingi Kuasa Hukum Bupati Adv Dodi IK, SH., M.ED, Fedy Amirullah, SH dan Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan, Advokat Mulyadi dan Advokat Hamka Ferynando sebagai Tergugat I dan Tergugat II saat menggelar jumpa pers di Palembang, pada Selasa (13/09/22).

Disampaikannya, terkait perkara lahan SD Negeri 5 Banyuasin II yang merupakan aset milik Pemkab Banyuasin Satuan Kerja (Satker) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin digugat oleh Baderia ahli waris dari Alm H. Dg Paruka dalam perkara ini sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Menurut Yuli Hartati, S.Pd, atas gugatan penggugat tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan putusan memenangkan pihak SD Negeri 5 Banyuasin II atau dalam hal ini Dinas Pendidikan Banyuasin sebagai tergugat I dan Bupati Banyuasin sebagai tergugat II.

“Isi putusan PN Pangkalan Balai terhadap perkara dengan register bernomor: 9/Pdt.G/2022/PN Pkb itu menyatakan pada pokok perkara bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima,” Sambung Dodi IK selaku kuasa Hukum Tergugat I dan II.

Sebagaimana dikatakan Dodi, kalau putusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan pada tanggal 7 September 2022 lalu.

“Karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima sehingga penggugat dinyatakan kalah dan tergugat dinyatakan menang dalam perkara itu. Oleh karena itu, lahan SD Negeri 5 Banyuasin II yang terletak di Desa Prajen Jaya Kecamatan Banyuasin II secara sah menjadi aset milik Pemkab Banyuasin dan Penggugat tidak dapat membuktikan atas pengklaiman atas lahan tersebut yang menurut Penggugat berada di Desa Sungsang I berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Sungsang I”jelas Dodi.

-

Dodi menambahkan dan menghimbau kepada warga yang anaknya bersekolah di SD Negeri 5 Banyuasin II agar tidak resah dan khawatir terhadap lahan dan bangunan SD Negeri 5 Banyuasin II tersebut, karena Putusan PN tidak menerima Gugatan Penggugat.

“Berdasarkan informasi di Desa Prajen Jaya, warga merasa senang dan bersyukur atas kabar baik putusan Pengadilan tersebut,”ungkap Dodi.

Hal senada diungkapkan Kepala Desa Prajen Jaya, Andi Edi mengucapkan Alhamdulillah kami merasa senang dan sangat bersyukur atas keputusan tersebut dan terimakasih juga kepada pemkab banyuasin, ucapnya dengan singkat melalui via WhatsApp Pribadinya. (DN)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/