Pemkot Bandarlampung Berikan Waktu 14 Untuk Bakso Son HajiSony
Bandarlampung (JNews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan tenggat waktu 14 hari kepada wajib pajak (WP) guna melengkapi berkas-berkas pajak yang diminta oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat.
“Dalam pertemuan kemarin dengan pengusaha dalam hal ini bakso Son Hajisony, mereka melengkapi data yang diminta BPPRD,” kata Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung, Andre Setiawan, di Bandarlampung, Selasa (28/9).
Ia mengatakan bahwa kelengkapan dokumen yang diminta kepada pihak pengusaha tersebut guna pemeriksaan untuk menguji tingkat kepatuhan pajak dalam menyetorkan wajib pajaknya.
“Jadi berkas-berkas yang mereka berikan belum lengkap. Kita mau duduk bareng, berapa kekurangan selama ini dari yang mereka setorkan sebab niat kita dalam pemeriksaan ini klarifikasi lah,” kata dia.
Namun perlu diketahui, bahwa seluruh gerai usaha bakso Son Hajisony yang ada di Bandarlampung tetap akan disegel sampai pengusaha itu menyelesaikan kewajibannya.
Sementara itu, kuasa hukum pengusaha Bakso Sony, Dedi Setiadi, mengatakan bahwa belum bisa menyimpulkan hasil pertemuan bersama BPPRD dan pihaknya sejauh ini masih melakukan koordinasi masalah dokumen yang berhubungan dengan perpajakan.
“Data-data yang akan kami sampaikan masih rahasia kami belum bisa disampaikan ke publik,” kata dia.
Ia menegaskan saat ini pihaknya masih mengedepankan musyawarah bersama pemerintah Kota Bandarlampung untuk menyelesaikan persoalan pajak kliennya.
“Kita kan masih bisa musyawarah, azas hukum terbaik itu kan musyawarah. Ke PTUN itu langkah terakhir, kita kan masih bisa musyawarah,” katanya. (red/tama)