Pemkot Bandarlampung Ijinkan Bioskop Beroprasi Kembali
Bandarlampung (JNews) – Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengizinkan membuka bioskop hingga pukul 21.00 WIB. Hal tersebut disampaikan dalam surat Instruksi Wali Kota nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Bandar Lampung.
Dalam intruksi tersebut, Wali Kota Eva Dwiana membatasi pengunjung maksimal 30 persen. Pengunjung yang diperbolehkan hanya orang dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi.
Pemerintah juga melarang ada kegiatan makan dan minum serta berjualan di area bioskop. Hal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi menimbulkan kerumunan dan penularan virus.
“Lokasi bioskop yang buka wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan,” ujarnya. (Red/Tama)