BeritaHukum dan Kriminal

Penahanan Karomani CS Diperpanjang Oleh Ketu PN Tipikor Tanjungkarang

Jakarta, (Jnnews) | Dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan Tsk KRM dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022.

Hal ini diutarakan oleh Pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan dan kelembagaan, Ali Fikri melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (21/11/2022).

“a. KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih

b. HY dan MB ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur”, kata Ali Fikri. /Sn

Red

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/