Pendapatan Pajak dari Ekonomi Digital Tembus 29,97 Triliun
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2024/11/DJP-BALI-780x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2024/11/DJP-BALI-780x470.jpg)
JAKARTA,jnnews.co.id I Hingga 31 Oktober 2024, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp29,97 triliun. Jumlah ini berasal dari beberapa sumber utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang Rp23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak dari sektor fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak SIPP untuk transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah sebesar Rp2,55 triliun. Sejauh ini, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN.
Pada bulan Oktober 2024, pemerintah menambah 15 pelaku usaha ekonomi digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE dan melakukan 3 pembaruan data pemungut yang sudah ada. Penunjukan terbaru mencakup beberapa perusahaan besar seperti FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, dan Vimeo.com, Inc., serta perusahaan lainnya yang berperan aktif dalam ekonomi digital.
Pada bulan Oktober 2024, pemerintah juga memperbarui data untuk tiga pemungut PPN PMSE, yaitu NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED. Dari total 193 pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 170 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, dengan total kontribusi mencapai Rp23,77 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp6,86 triliun pada tahun 2024,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Hingga Oktober 2024, penerimaan pajak dari sektor kripto telah mencapai Rp942,88 miliar. Angka ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp475,6 miliar pada tahun 2024.
Dari total penerimaan pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar hingga Oktober 2024, sebanyak Rp441,57 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, sementara Rp501,31 miliar berasal dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Selain itu, sektor fintech, khususnya P2P lending, juga menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,71 triliun.
Penerimaan pajak dari sektor fintech hingga Oktober 2024 mencapai Rp2,71 triliun, yang terdiri dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp1,15 triliun pada tahun 2024. Pajak fintech ini meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp488,86 miliar, serta PPN DN dari setoran masa yang mencapai Rp1,43 triliun.
Hingga Oktober 2024, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya yang berasal dari pajak SIPP mencapai Rp2,55 triliun. Angka ini terdiri dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp1,03 triliun pada tahun 2024. Rincian penerimaan pajak SIPP ini meliputi PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menyediakan produk atau layanan digital dari luar negeri untuk konsumen di Indonesia,” jelas Dwi. Ia menambahkan, pemerintah akan terus menggali potensi pajak dari berbagai sektor ekonomi digital, termasuk pajak kripto atas transaksi aset digital, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP untuk transaksi pengadaan barang dan jasa.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut, masyarakat dapat mengakses situs resmi di [https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital](https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital) atau versi bahasa Inggris di [https://pajak.go.id/en/digitaltax](https://pajak.go.id/en/digitaltax). (jnnews).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.