BeritaHukum dan Kriminal

Penerapan Hukum Kasus Korupsi LPD Anturan, BPI KPNPA RI Minta Jaksa Agung Bersikap

Jakarta, (Jnnews) | Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI ), meminta Jaksa Agung, ST. Burhaniddin segera sikapi kasus dugaan Korupsi LPD Anturan Singaraja – Bali, diduga ada terjadi kesalahan didalam penerapan hukum.

Kang Tb Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI ) berharap kepada Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dapat segera menindaklanjuti adanya aduan surat permohonan perlindungan hukum dari  Tersangka melalui Kuasa Hukumnya I Wayan Sumardika SH.CLA, untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Kejaksaan terkait dugaan adanya pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi dalam masalah tersebut.

Adanya surat edaran dari Bupati Buleleng yang menjelaskan bahwa Pemkab Buleleng benar sudah memberikan dana hibah kemasing-masing desa adat bertujuan untuk dikembangkan dan  diberdayakan alokasi dananya untuk digunakan desa adat bagi kesejahteraan warga desa adat nya masing masing.

Dari hasil pengamatan dan penelitian BPI KPNPA RI mengikuti alur proses hukum terkait dugaan korupsi di LPD Anturan Kang Tb Sukendar melihat ada banyak kejanggalan dan prosedur yang diduga ada dilanggar oleh Kejaksaan Negeri  Buleleng.

Dirinya sejak awal bergulirnya kasus tersebut ikut mengamati jalannya proses hukum terkait tindak pidana korupsi LPD Anturan dan melihat adanya kejanggalan dalam penanganan  tindak pidana korupsi di LPD Anturan, apalagi di dalam penetapan tersangka untuk I Nyoman Arta Wirawan dirinya melihat Kejari Buleleng sangat terlalu cepat dan prematur, karena hanya mengacu kepada hasil audit independen yang belum tentu benar dan bisa dipertanggungjawabkan apalagi ada  berita terbaru dan menjadi sangat Lucu, dari hasil audit Inspektorat Pemkab Buleleng akan diterangkan oleh Ahli dari salah satu Universitas di Makasar Sulawesi Selatan

Kang Tb Sukendar juga menjelaskan untuk Ahli Auditor seharusnya sudah dapat menjelaskan rangkaian dari peristiwa uang sebesar  Rp 4,5 jt murni bantuan hibah dari Pemkab Buleleng hingga terjadi ada hitungan nilai kerugian menjadi Rp 151 milyard.

Darimana pihak Inspektorat Pemkab Buleleng menghitung dan bisa menjelaskan adanya kerugian sampai di kisaran Rp 151 Milyar dan seharusnya Keterangan Ahli tetap tunduk terhadap : – Pasal 1 angka 15, UU RI nomor 15 tahun  2006 tentang BPK,  -pasal 1 angka 22    UU RI no. 1 tahun 2004 tentang    Perbendaharaan Negara, -Pasal 32 ayat 1, UU RI no. 31 tahun 1999 tentang    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

-

Kerugian Negara itu harus di hitung Nyata dan Pasti. Terhadap sebab akibat hukum tindak pidana korupsi yaitu terganggunya Perekonomian Negara, harus dipastikan dulu bahwa kasus tersebut adalah benar tindak pidana korupsi.

Kalau ternyata itu bukan tindak pidana korupsi, maka tak ada hubungannya dengan  terganggunya perekonomian negara, hal ini yang menjadikan Kang Tb Sukendar bertanya-tanya mengapa dari Pihak Kejari Buleleng hanya mendatangkan Ahli dari salah satu Universitas di Makasar, Sulawesi Selatan bukan meminta bantuan dari Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Negara Perwakilan Propinsi Bali (BPKP) ataupun dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan propinsi Bali bila benar semua LPD yang ada menerima dana hibah dari pemkab ataupun propinsi Bali adalah milik negara kan seharusnya dilakukan audit dari BPK dan BPKP bukan dari pihak Audit independen agar jelas hasil dari audit badan pemeriksa keuangan apakah ada atau tidak ada kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi di LPD Anturan”, tutup Kang Tb Sukendar. /Sn

Sumber ; Rillis

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/