Pengadilan Nyatakan Sah Terkait Penyidikan KEJAGUNG Kepada Dugaan Korupsi PT. Duta Palma Group
Jakarta, (Jnnews) || Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, telah dilaksanakan sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur) sebagai PEMOHON terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung sebagai TERMOHON. Adapun gugatan yang disampaikan oleh PEMOHON yaitu mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON, pada Selasa (6/9/2022).
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS dan membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sejumlah nihil.
Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu DINYATAKAN SAH. K.3.3.1/SN
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red