Bandar Lampung, (JNnews) | Pengusaha Bakso Son Hajisony akhirnya mengangkat pasrah. Pengusaha pemilik 18 gerai Bakso Sony itu akhirnya mau menandatangani pakta integritas dan membayar tunggakan pajak Rp8 miliar selama tahun 2015-2020.
Sebelumnya, pengusaha tersebut bersikeras hendak mem-PTUN-kan Pemkot Bandar Lampung, hingga mengancam hengkang dari Kota Bandar Lampung, ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui, Tim Pengendali Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Pemkot Bandar La menjadwalkan akan membuka segel yang telah lama menutup pintu masuk 18 gerai Bakso Sony pada Rabu (13/10/2021).
TP4D akan membuka segel gerai pusatnya di Jl. Wolter Monginsidi, Durianpayung, Kota Bandar Lampung. Tim TP4D antara lain Plt Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Tole Dailami, Kepala Badan BPPRD, Yanwardi, Kepala Satpol PP Suhardi Syamsi, wakil Kajari, serta Kepolisian.
Sementara, manajemen Bakso Sony yang diwakili kuasa hukummya dari Jakarta, Andi Syafrani, telah menandatangani pakta integritas di Pemkot Bandar Lampung.
“Bakso Sony sudah bisa beroperasi lagi besok,” kata Ketua Tim TP4D kota Bandar Lampung, M. Umar seperti dikutip dari poskota.co.id, Selasa (12/10/2021). Dia membenarkan Bakso Sony telah meneken pakta integritas,
Soal tunggakan pajaknya, dia mengatakan yang menangani Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung.
“Intinya mereka pihak Bakso Sony sudah mau mengikuti aturan Pemkot Bandarlampung,” kata M. Umar.
Dijelaskan olehnya, Pemkot Bandar Lampung memahami semua pelaku usaha, termasuk Bakso Sony. Dengan penandatanganan pakta integritas, ada keterbukaan informasi antara manajemen Bakso Sony dan Pemkot Bandar Lampung terkait pajak.
Bakso Sony telah menyanggupi untuk mengoptimalkan tapping box. Hal ini yang selalu “dead lock”. Sebelumnya, Bakso Sony ingin tetap menggunakan peralatannya sendiri cash register.
Pemkot sempat mengalah dengan pemisahan tapping box untuk transaksi di tempat sedangkan cash register untuk penjualan makanan frozen. /S-A
_Red
Sumber ; Poskota.co.id