BeritaDaerah

Penjaga Gudang Solar Diduga Ilegal Haji Ogn Menantang Awak Media untuk Diberitakan

Tanggerang, (Jnnews) | “Wow” hebat dan berani tindakan penjaga gudang diduga kencingan solar ilegal satu ini, tidak tanggung-tanggung saat di konfirmasi salah satu awak media dalam durasi video beberapa detik terkesan menantang untuk diberitakan, pada Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB.

Saat dikonfirmasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, yang mana ditemukan gerbang bertuliskan tutup, namun ternyata masih beraktifitas menerima kencingan solar dan ditampung di dalam gudang tersebut, penjaga gudang merasa tidak takut bahkan terkesan menantang dengan mengatakan silahkan videokan muka saya juga, dan saya punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordian.

”Videoin aja gak papa, kami punya data ko dan sudah kordinasi ke APH baik Polres maupun Polsek juga, para Oknum Wartawan tiap tanggal muda,” ujar perdi.

“Silahkan aja bang kita ga takut”, tangtangnya ke awak media.

Gudang tersebut selalu beroperasi dari pukul 12.00 WIB sampai dengan malam hari, disinyalir menerima kencingan dari beberapa mobil transportir kemudian di tampung ke tangki dan di jual dengan harga tinggi.

Sangat disayangkan sikap merasa hebat penjaga gudang tersebut yang diduga karena di beckup oleh oknum APH Polres Kota Tangerang dan Oknum APH Polsek Pinang juga beberapa oknum wartawan yang setiap bulannya disinyalir mendapatkan kordian sebesar Rp.25.000/ bulan.

Sesuai UUD Migas tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan pasal 40 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

-

Ancaman untuk pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemerintah jelas mengatakan semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM bersubsidi di SPBU agar tidak kosong. /sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/