Opini

Penundaan Kembali Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Wujud Harmonisasi Prinsip Check and Balance

Oleh : Dr. Wendy Melfa,
(Akademisi Tatanegara, dan Pemerintahan Daerah)

Lampung, (Jnnews) | Pergeseran (penundaan) jadwal waktu pelantikan kepala daerah secara serentak yang semula teragenda 6 Februari 2025 berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pilkada, akan diundur menjadi diperkiranakan antara tanggal 18 – 20 Februari, belum bisa dipastikan tanggal pastinya, tetapi Pemerintah tetap memperkuat akan waktu pelantikan Kada tersebut masih pada bulan Februari.

Hal ihwal penundaan waktu pelantikan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan, bahwa MK akan membacakan putusan dismissal (Putusan Sela) diperkirakan pada tanggal 4-5 Februari 2025. Hal ini akan menambah jumlah Kada yang dapat dilantik selain Kada yang tidak terganjal adanya Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pada Mahkamah Konstitusi, ditambah Kada yang terganjal adanya PHP namun diputuskan oleh MK dalam Putusan sela (dismissal), dengan demikian Pemerintah mempertimbangkan efesiensi pelantikan Kada.

Secara perspektif ketatanegaraan, adanya penundaan dan penjadwalan ulang pelantikan Kada ini merupakan bentuk saling menghormati prinsip check and balance antar Lembaga Negara dalam sistem pemerintahan Presidential, dimana Pemerintah menghormati kebijakan MK dengan cara menunda Pelantikan Kada, demikian Pemerintahpun ‘tidak mau” secara sepihak menentukan sendiri jadwal waktu penundaan pelantikan Kada, sebelum berkonsultasi dalam bentuk rapat bersama dengan DPR untuk mensepakati waktu yang ditetapkan sebagai jadwal pelantikan Kada.

Hal ini memvisualisasi adanya harmonisasi penerapan prinsip check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan sistem Presidential, dan ini sesuatu yang baik bagi jalannya penyelenggaraan pemerintahan, disamping juga mengedepankan prinsip efisiensi pelantikan Kada serentak secara Nasional. /seno

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/