Penyidik JAMPIDSUS Limpahkan 3 Berkas Tersangka Dugaan Korupsi PT. ASABRI Ke JPU KEJAGUNG
Jakarta, (Jnnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menyerahkan 3 (tiga) berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang Tersangka yang terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Rabu (11/5/2022).
“Adapun berkas perkara milik 3 (tiga) orang Tersangka yaitu: ESS selaku Wiraswasta (Mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd);
B selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas);
RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama”, ungkap Kapuspenkum.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihak penyidik melakukan pelimpahan berkas terhadap 3 tersangka kepada tim JPU, guna mengetahui kelengkapan daripada berkas perkara tersebut.
” Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap”, pungkas Dr. Ketut. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red