Penyidik Kejagung Melakukan Konfrontasi Terhadap 6 Orang terkait Penerimaan Uang Rp27 Miliar
Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI selaku Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN kepada Tim Jaksa Penyidik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Jumat (18/8/2023).
“Keenam orang saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu:
Terdakwa IRWAN HERMAWAN selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Terdakwa ANANG ACHMAD LATIEF selaku Direktur Utama BAKTI.
Tersangka WP selaku orang kepercayaan Terdakwa Irwan Hermawan.
Saksi MI selaku Pengacara.
Saksi HH selaku Pengacara.
Saksi DA selaku Pengacara”, kata Dr. Ketut.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal-usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik.
Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022”, jelas Kapuspenkum. /K.3.3.1/sn
Red