BeritaDaerah
Trending

Peresmian Jalan Ki Nartosabdo Tak Hilangkan Jalan K.H. Agus Salim

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, pada saat meresmikan nama Ki Nartosabdo sebagai salah satu nama ruas jalan di wilayah Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah. Rabu (29/6)

SEMARANG, jnnews.co.id || Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi meresmikan nama Ki Nartosabdo sebagai salah satu nama ruas jalan di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah. Rabu (29/6). Adanya Jalan Ki Nartosabdo itu pun ditegaskannya tak menghilangkan Jalan Kyai H. Agus Salim yang ada di Kota Semarang. Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menekankan bahwa kedua jalan tersebut berada pada ruas jalan berbeda yang memang menyambung.

“Jadi untuk Jalan Ki Nartosabdo kurang lebih panjangnya sekitar 800 meteran, yaitu dari perempatan Hotel Metro sampai perempatan pekojan. Sedangkan Jalan Kyai Haji Agus Salim ada pada perempatan Pekojan sampai ke Bubakan,” ungkap Hendi. “Kedua ruas jalan ini memang sangat ramai kesehariannya, sebagai sebuah bentuk penghargaan kepada tokoh – tokoh nasional,” pungkasnya.

Adapun terkait penamaan Jalan Ki Nartosabdo sendiri, Hendi mengungkapkan bahwa hal itu didasari atas peran maestro asal Kota Semarang tersebut dalam mengangkat seni budaya Jawa. “Beliau memiliki karya yang sangat luar biasa di bidang seni budaya, terutama gending – gending beliau dan pakem – pakem beliau pada saat mendalang, yang hari ini banyak ditiru oleh junior – junior beliau,” tutur Hendi.

Di sisi lain, Hendi juga menyebutkan bahwa apresiasi terhadap kiprah maestro asal Kota Semarang itu juga dilakukan dengan merenovasi gedung kesenian Ki Nartosabdo yang berada di kawasan Taman Budaya Raden Saleh. “Ada gedung di TRBS yang  akan kita bangun lagi agar bisa jadi gedung seni bertaraf internasional, lalu di sini juga ada patung beliau,  dan ada pengurusan  soal hak intelektual karya Ki Nartosabdo oleh Pak Boyamin,” lanjut Hendi.

-

Sementara itu, pendamping dan kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada maestro legendaris itu. Terkhusus terkait hak Intelektual, dia dan pihak keluarga menuturkan tersebut berupaya mencatatkan hak cipta untuk karya-karya Ki Nartosabdo. Meski begitu pihak keluarga menegaskan tidak akan menuntut royalti.

“Sesuai wasiat dari almarhum Ki Narto Sabdo, ahli waris tidak akan melakukan tuntutan hukum guna mendapatkan pembayaran royalti kepada siapa pun yang mendendangkan atau mementaskan karya-karya Ki Narto Sabdo karena sesungguhnya karya-karya Ki Narto Sabdo adalah milik dan hidup bersama masyarakat,” kata Bonyamin.(JN/TM).

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/