BeritaDaerah

Peringatan Hakorda 2024, Kejati Lampung Gelar FGD Dengan BUMN dan BUMD Bersama Berantas Korupsi 

Lampung, (Jnnews) | Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kejati Lampung bersama BUMN dan BUMD se-Lampung dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

Dalam FGD tersebut sebagai pemateri yaitu Kajati Lampung Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan Metode CIA”, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Acara Pidana pada Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dengan tema “Teori Hukum tentang Kebijakan yang dapat dipidana”, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution dengan tema “Keuangan Negara, Perhitungan Kerugian Negara dan BUMN / BUMD bagian keuangan negara”.

Foto: rec.dok

Hadir dalam forum diskusi tersebut Wakajati Lampung, Para Asisten, Kabag. TU, Para Koordinator, Para Kasi, Pemeriksa dan Kasubbag lingkungan Kejati Lampung, tamu undangan dari BUMN dan BUMD Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga mengundang Para Kajari dan Kacabjari se-Lampung serta Jajarannya melalui sarana video conference.

Kajati Lampung Kuntadi dalam materinya penyampaian Pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif melalui penerapan metode CIA dalam perbaikan tata kelola. Dengan meningkatkan transparansi, kita dapat mengurangi peluang korupsi, sementara penguatan integritas di kalangan pegawai publik akan menciptakan budaya kerja yang lebih etis. Selain itu, membangun mekanisme akuntabilitas yang kuat akan memastikan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, sehingga mendorong pejabat untuk bertindak secara bertanggung jawab.

Foto: rec.dok

Melalui langkah-langkah ini, kita dapat mengatasi berbagai faktor yang berkontribusi terhadap korupsi, memperbaiki sistem administrasi publik, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mencegah korupsi di masa depan.

Forum diskusi ini juga mengundang narasumber Prof. Hibnu Nugroho, melalui video conference menyampaikan Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.

Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum, jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.

-

Selain itu narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution menyampaikan bahwa Manajemen pihak ketiga adalah proses dimana perusahaan memantau dan mengelola interaksi dengan semua pihak eksternal yang mempunyai hubungan dengan perusahaan. Hal ini dapat mencakup pihak-pihak yang bersifat kontraktual dan non-kontraktual. Manajemen pihak ketiga dilakukan terutama dengan tujuan menilai perilaku, kinerja, dan risiko berkelanjutan yang diwakili oleh setiap hubungan pihak ketiga terhadap perusahaan. /seno

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/