BeritaHukum dan Kriminal

Perkuat Hubungan Kelembagaan, PUSPENKUM KEJAGUNG Kunker Ke BNPT

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia Jl. Merdeka Selatan No. 13 Gambir, lt. 15, Kota Jakarta Pusat, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung melakukan kunjungan ke BNPT, pada Kamis (19/5/2022).

Adapun maksud dan tujuan pertemuan adalah dalam rangka penguatan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan BNPT, khususnya Puspenkum Kejaksaan Agung dengan Biro Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat dalam program penyuluhan dan penerangan hukum atau program-program lainnya yang dimiliki Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum; kolaborasi dalam pertukaran data terkait pencegahan radikalisme dan terorisme sebagai bagian dari program aksi nasional pencegahan terorisme di 5 (lima) wilayah/provinsi, serta podcast atau program-program lainnya yang dimiliki Bidang Media dan Kehumasan.

Foto; Rec.dok

Pertemuan antara Puspenkum Kejaksaan Agung dan BNPT RI dilaksanakan berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-609/D/Kph.4/04/2022 tanggal 28 April 2022 perihal Permohonan Koordinasi Hubungan Antar Lembaga dan Surat Perintah Kepala Pusat Penerangan Hukum Nomor: Prin-43/K.3/Kph.4/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Hadir dalam pertemuan ini adalah Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, S.H. M.H. dengan didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Laporan dan Pemantauan, Jaksa Fungsional, dan Analis Kerjasama. Sementara itu, dari BNPT dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat beserta Staf Biro Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat BNPT.

Pertemuan antara Puspenkum Kejaksaan Agung dan BNPT RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. /K.3.3.1/SN

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/