Opini

PETANI SINGKONG LAMPUNG MERINDUKAN HADIRNYA NEGARA

Oleh : Dr. Wendy Melfa
Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL). Pengamat Kebijakan Publik pada Ruang Demokrasi ( RuDem )

PETANI YANG MERANA
Silang sengkarut pemberitaan media tentang petani singkong Lampung yang “galau” akibat harga komoditi singkong yang terjun bebas bahkan sampai dapat menyebabkan petani penanam singkong merugi karena dengan harga beli singkong dari sejumlah pabrikan tapioka yang sekiranya dapat “berlabuhnya” hasil panen singkong petani, justru menyebabkan petani menjadi enggan memanen singkongnya yang sudah saatnya untuk dipanen, karena harga beli pabrikan yang tidak memadai untuk memberikan margin (selisih) berupa keuntungan, bahkan untuk membayar “ongkos cabut”-pun dirasa tidak memadai, apalagi untuk menutup harga pokok produksi (bibit, pupuk, dan perawatan). Alih-alih bisa mewujudkan keuntugan hingga bisa menabung diakhir tahun dan ikut bergembira songsong pergantian tahun, petani singkong Lampung merana sambil menatap kebun tanaman singkong yang tidak berani mereka panen karena harga jual singkong yang tidak menjanjikan kesejahteraan petani, bahkan justru membayangkan kerugian karena mahalnya harga pokok produksi (HPP) dengan membandingkan harga jual komoditas singkong, petani singkong Lampung merana.

KEHADIRAN NEGARA
Dalam struktur anatomi penyelenggaraan pemerintahan, sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam perspektif penyelenggaraan otonomi daerah dalam Negara Kesatuan, maka Gubernur sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah Provinsi adalah perpanjangan tangan penyelenggraan pemerintah pusat yang ada di daerah Provinsi, strukturnya berada langsung di bawah Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah bersama DPRD (vide Ps 18 (4) UUD 1945, dan UU Pemerintahan Daerah). Sebagai penyelenggraan pemerintahan Negara, Pemerintah Daerah wajib menjalankan dan mewujudkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” sebagaimana butir Sila Kelima Pancasila, serta “Memajukan Kesejahteraan Umum” yang tertuang pada tujuan Negara pada Pembukaan UUD 1945 sebagai modus vivendi lahirnya Negara Indonesia, diksi rakyat dan umum disini, adalah termasuk petani singkong Lampung yang saat ini sedang merana. Sebagai penyelenggara pemerintahan yang diharapkan dapat menjalankan amanah dengan baik, sepatut dan seharusnya Gubernur dengan segala kemampuan dan kewenangannya untuk dapat “mengurusi” persoalan petani singkong dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk membuat kebijakan baik jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang agar petani singkong Lampung dapat merasakan bahwa Negara “hadir” dalam kehidupan mereka.

“PEMADAM KEBAKARAN” – HINGGA HILIRISASI SINGKONG
Kebijakan dalam jangka pendek, berupa “ikut” menentukan harga beli singkong yang memadai dengan memberikan “perhatian” kepada segenap industri dan pabrikan berbahan baku singkong untuk menentukan harga beli singkong petani. Kebijakan ini meskipun hadir layaknya “pemadam kebakan”, namun tetap diperlukan dalam jangka pendek untuk mencegah kerugian bagi petani karena tanaman singkong mempunyai usia tanam tertentu yang memiliki nilai ekonomis, apabila tidak diatasi maka akan menurunkan nilai ekonomisnya. Kebijakan “turun tangan” ikut menentukan harga beli singkog petani meskipun layaknya pendekatan pemadam kebakaran, namun tetap berguna mengatasi persoalan petani singkong dalam jangka pendek dan dapat mencegah penurunan nilai jual harga singkong petani karena berkaitan dengan masa tanam (panen) komoditi singkong.

Untuk jangka menengah, Gubernur dapat membuat kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan antara produksi singkong dengan permintaan singkong sebagai bahan baku untuk memperkecil jarak antara penawaran dengan permintaan (supply and demand gap) serta tidak hanya “menyerahkannya” pada market mechanism, tetapi Negara melalui pemerintah dan kebijakannya ikut hadir sebagai unsur yang ikut menentukan mekanisme pasar tersebut.

Penentuan harga singkong apabila hanya diserahkan pada mekanisme pasar saja, maka hanya akan berujung pada kerugian petani singkong sebagai pihak yang lemah dalam mekanisme pasar yang tanpa kesetaraan, mekanisme pasar tanpa “perlindungan” dari pembuat kebijakan biasanya akan berlaku siapa yang kuat akan menang, dan yang lemah akan kalah. Kebijakan menjaga keseimbangan supply and demand gap produksi singkong ini akan mengatasi kesemrautan keberlakuan harga komiditi singkong dalam jangka menengah (tata niaga produksi komoditi singkong).

Lampung juga sudah harus membuat kebijakan (bukan hanya memikirkan) program hilirisasi produk-produk hasil pertanian, termasuk komiditi singkong didalamnya sebagai kebijakan jangka panjang dan bernilai strategis yang dirumuskan dan menjadi kebijakan bersama antar Gubernur dan DPRD (kebijakan daerah stategis) untuk menghadirkan tata kelola hasil produksi komoditi hasil pertanian, termasuk didalamnya komoditi singkong. Melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menampung hasil panen singkong dengan harga yang baik, kemudian menjadikan pertambahan nilai (added value) dengan meningkatkan bahan mentah menjadi bahan baku olahan bahkan menjadi bahan baku sampai dengan bahan jadi turunan yang bahan dasarnya adalah singkong. Tentu ini membutuhkan “keberanian” pembuat kebijakan serta melibatkan banyak pihak sebagai stakeholders industri berbasis bahan baku singkong. Dalam jangka panjang, kebijakan bukan saja dapat menjaga supply and demand gap komoditi singkong, tetapi juga dapat menjaga harga komoditi singkong yang memadai ditingkat petani singkong sekaligus dapat menghasilkan nilai tambah dan keuntungan segala industri yang tergabung dalam hilirisasi komoditi singkong, dan bahkan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan hilirisasi komoditi singkong.
Saatnya berfikir dan bekerja cerdas untuk menuntaskan persoalan petani dan komoditi singkong dan hasil pertanian Lampung lainnya, tidak hanya dengan gaya “meledak-ledak” menyalahkan sana-sini, bukan hanya mengambil kebijakan dengan pendekatan “pemadam kebakaran” hanya untuk menjadi “peredam kejut” agar tidak bergejolak, tetapi lebih cerdas dan komprehensif dalam membuat kebijakan agar manfaatnya lebih permanen dan berjangka panjang sekaligus menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang. Disitulah hakekat hadirnya Negara mewujudkan “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” guna untuk Memajukan Kesejahteraan Umum, kita rakyat Indonesia. /sn

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/